Wisata Kolam Renang di Tanjungsari Bogor Diduga Beroperasi Tanpa Kelengkapan Izin, Aparat Diminta Respon!


TANJUNGSARI I POTRETBOGOR–Sebuah kolam renang di Kampung Cimeong RT 08 RW 04, Desa Sukarasa, Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor, dikabarkan resmi beroperasi. Namun di balik gegap gempita pembukaan itu, terselip kontroversi yang membuat publik tercengang.  


Kolam renang yang disebut-sebut milik seorang pengusaha lokal, Haji (R), diduga nekat melakukan launching meski izin resmi dari Pemerintah Daerah Bogor belum terbit.


Padahal, aturan perizinan seperti IMB dan izin usaha wisata merupakan syarat mutlak sebelum sebuah fasilitas publik boleh beroperasi.  


 *Dugaan Regulasi Dilanggar, Masyarakat Bertanya* 


Aturan dibuat bukan tanpa alasan. Legalitas usaha wisata bertujuan melindungi pengusaha sekaligus masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan. 


Namun fenomena “jalan pintas” masih kerap dilakukan oleh oknum pengusaha yang memilih mengabaikan regulasi.  


“Kalau aturan tidak dipatuhi, siapa yang menjamin keselamatan pengunjung?,” ujar salah seorang warga inisial M, Sabtu (13/12/2025).  


 *Pemilik Bungkam, Aparat Desa Angkat Bicara* 


Saat dikonfirmasi, pemilik kolam renang, Nulam H. R, memilih bungkam hingga berita ini diturunkan. Sementara itu, Kepala Desa Sukarasa, Parid Ma’ruf, mengaku sempat diundang oleh pihak pengelola namun tidak hadir. 


“Saya diundang, tapi tidak sempat datang,” singkatnya melalui pesan WhatsApp.  


 *Antara Harapan dan Kekecewaa* 

Masyarakat sejatinya berharap kehadiran kolam renang ini mampu mendongkrak ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, dan menjadi destinasi wisata keluarga. 


Namun, tanpa izin resmi, keberadaan fasilitas tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar.  


Apakah pemerintah daerah akan segera turun tangan? Ataukah kolam renang ini akan terus beroperasi tanpa kepastian hukum? Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat terkait. (Mr/Bc)


Editor: Asep Bck

Potretbogor Iklan dan TV