Wartawan Ngaku Diintimidasi Oknum Kapolsek di Bogor, Kini Diadukan Ke Propam
#Pendidikan #Politik #BogorRaya #Peristiwa #Nasional #Hukum & Kriminal #Pemerintah #Teknologi #Lifestyle #Ekonomi #Olahraga #Kesehatan
BOGOR I POTRETHUKUM-Firmansyah salah seorang wartawan Media Online dari PWI mengaku diintimidasi oleh oknum polisi yang bertugas di Mapolsek Cileungsi Polres Bogor.
Ia mengaku bawa dugaan intimidasi terjadi saat sedang meliput kegiatan razia Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kecamatan Cileungsi kabupaten Bogor.
Kejadian ini juga berujung lafa pelaporan dirinya terhadap oknum Kapolsek Cileungsi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Polda Jabar dan Polres Bogor pada Senin (10/3/2025)
"Hari ini saya resmi melaporkan oknum Kapolsek Cileungsi ke Propam Polda Jabar dan Propam Polres Bogor atas tindakannya yang mengintimidasi saya saat liputan kegiatan razia di Cileungsi", ujar Firman, Selasa (11/3/2025).
Firman menjelaskan, kedatangannya ke Polres Bogor pada hari ini guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mana sebelumnya telah dilakukan BAP oleh Paminal Polda Jabar.
"Ini melengkapi BAP di Propam Polres Bogor. Soalnya semalam juga kita telah di BAP oleh Paminal Polda Jabar", katanya
Dari kejadian ini, Firman mengaku dirugikan karena telah dirampas kebebasan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wartawan. Kenudian juga atas insiden tersebut diduga telah melanggar UU Pers.
“Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1), dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
"Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Pers. Dan kejadian tersebut saya merasa hak saya telah dirampas dan sangat merugikan", katanya
Ia berharap kejadian ini tidak terjadi lagi pada insan pers dimanapun berada, dan juga meminta kepada Kapolres Bogor segera mencopot jabatan dari Kapolsek.
Kapolres juga harus memberikan pemahaman soal tugas dan fungsi wartawan," tandasnya.(Rom)

