Warga Curhat Soal Pelayanan BPN 1 Kabupaten Bogor yang Dinilai Pilih Kasih
#Pendidikan #Politik #BogorRaya #Peristiwa #Nasional #Hukum & Kriminal #Pemerintah #Teknologi #Lifestyle #Ekonomi #Olahraga #Kesehatan
BOGOR I POTRETBOGOR- Sejumlah warga di Kabupaten Bogor yang melakukan pengurusan tanah mengaku jika Pelayanan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, dinilai tebang pilih. Mereka mengaku cenderung dipersulit, bebeda dengan yang dikuasakan oleh oknum pihak tertentu.
Keterangan Sudrajat, sejak 2020 dirinya mengurus sebidang tanah milik istrinya. Namun, hingga tahun 2025, sertifitkatnya tak jua terbit. Saat mengurus, ia justeru diarahkan untuk menitip berkas ke oknum pihak tertentu. Dengan alasan oknum terebut bisa lebih cepat melakukan pengurusan.
"Aneh, saya ke BPN malah disuruh ke salahsatu organisasi. Suruh minta diurus berkas dengan anggaran dana. Padahal data saya lengkap," tukas pria asal Kabupaten Bogor ini, Rabu (28/5/2025).
Ia berharap, pelayanan BPN tidak tebang pilih. Lantaran, pengurusan sertifikat tanah tidak mengharuskan melalui biro jasa, apa lagi harus melalui organisasi wartawan.
"Kalau minta tolong gratis atau alakadar buat ongkos tidak masalah. Nyatanya memberatkan juga, sama halnya dengan biro jasa," ujarnya.
Senada dengan Happy Muhammad, warga asal Kecamatan Parung ini juga kerap kali menerima keluhan masyarakat yang mengurus sertifikat di BPN Kabupaten Bogor.
"Padahal sudah era digital. Tapi masih saja bisa kongkalingkong antara oknum pejabat BPN dan oknum wartawan," kata Happy.
Sementara itu, Pihak BPN 1 Kabupaten Bogor melalui Kasubag TU, Muhhaimin belum bisa memberikan keterangannya saat dikonfirmasi melalui selularnya.
Untuk diketahui, BPN memiliki fungsi sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015, diantaranya yaitu, penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan.
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan; penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, pemberdayaan masyarakat;
pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan; pengadaan tanah, penanganan sengketa pertanahan, serta melaksanakan tugas dibidang pertanahan meliputi pengembangan SDM pada bidang Pertanahan.
Selain itu, pihak BPN ini memilki fungsi mengelola data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi terkait pertanahan.
Karena itu, untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, BPN membuka Kantor pelayanan di Kabupaten dan Kota yang bertugas memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat terkait pertanahan.
Diantaranya Kabupaten dan Kota se-Provinsi Nanggoroe Aceh Darusalam, Berikut ini adalah Nama Kantor, Alamat, dan nomor telepon Kantor Pertanahan yang berada di Kabupaten Dan Kota Se-Provinsi Jawa Barat*** AS

