Warga Bogor Ultimatum KPK, Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemkab Bogor
#Pendidikan #Politik #BogorRaya #Peristiwa #Nasional #Hukum & Kriminal #Pemerintah #Teknologi #Lifestyle #Ekonomi #Olahraga #Kesehatan
JAKARTA I POTRETHUKUM - Tekanan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin kuat. Warga Kabupaten Bogor Jawa Barat kembali turun ke jalan menuntut kepastian hukum dalam kasus dugaan korupsi Upah Pungut Pajak UPP, Pengadaan Barang dan Jasa PBJ, serta dugaan jual beli jabatan atau mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Bogor.
Aksi dilakukan Presidium Masyarakat Bogor Bersatu PMBB di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 4 September 2026. Ratusan peserta datang dari berbagai wilayah Kabupaten Bogor. Mereka tergabung dalam LSM Pelita Pasundan, LSM Pakuan Padjadjaran, LSM PASi, Klinik Hukum 165, dan Aliansi Masyarakat Bogor Selatan AMBS.
Hingga hari itu KPK sudah berjalan lebih dari dua minggu mengusut kasus tersebut. Sejak 19 Agustus 2026, penyidik menyita uang Rp1,5 miliar, memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Bogor, menggelar perkara, dan menggeledah tiga kantor yakni Bappenda, BKSDM, dan Disdik. Namun sampai Jumat, KPK masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan Umum dan belum mengumumkan tersangka.
Warga Minta KPK Tidak Ragu
Ketua PMBB Oman Rohman Pribadi alias Opri menegaskan masyarakat ingin ada kejelasan. Menurutnya penundaan penetapan tersangka menimbulkan tanda tanya besar.
"Sampai hari ini belum ada tersangkanya. Ada apa ini? KPK jangan ragu-ragu, segera tetapkan tersangkanya. Termasuk jika Bupati juga terbukti terlibat juga harus ditindak. Hukum jangan hanya tumpul ke bawah. Jangan sampai KPK diisukan masuk angin dan diintervensi," kata Opri.
Opri menekankan, jika alat bukti sudah cukup maka proses hukum harus jalan. Penegakan tidak boleh tebang pilih, siapapun yang terlibat harus diproses.
Bogor Halaman Istana, Harus Bersih dari Korupsi
Perwakilan warga Bogor Selatan, Azet Basuni, dalam orasinya menyorot posisi Kabupaten Bogor sebagai wilayah yang dekat dengan Presiden RI Prabowo Subianto. Ia menilai daerah ini seharusnya menjadi contoh tata kelola bersih.
"Oleh karenanya penyidik KPK jangan membiarkan para koruptor ini tetap bergentayangan di Bumi Tegar Beriman. Sikat semua yang terlibat tanpa pandang bulu," tutur Azet.
Azet menyebut kondisi saat ini membuat masyarakat dan ASN tidak nyaman. Kepercayaan publik menurun karena kasus terus bergulir tanpa kejelasan siapa yang bertanggung jawab.
Dampak ke Kepatuhan Pajak
Dalam orasinya, Azet juga menyinggung dampak langsung ke masyarakat. Ia mengaku banyak warga mulai pesimis dan enggan membayar pajak karena melihat praktik korupsi.
"Penyidik KPK harus segera tetapkan tersangka, kalau belum, kami enggan membayar pajak. Ini fakta. Berdasarkan pengakuan sejumlah petugas pemungut pajak di tingkat desa, mereka mengaku selama ini juga dipotong upah pungutnya sebesar Rp50.000. Tidak ada penjelasan untuk apa pemotongan itu. Mereka juga bingung," tegasnya.
Pernyataan itu menunjukkan keresahan di tingkat bawah. Petugas pemungut pajak merasa dirugikan karena insentif yang diterima dipotong tanpa kejelasan, sementara masyarakat mempertanyakan ke mana uang pajak mereka digunakan.
KPK Sudah Lakukan Sejumlah Langkah
Meski belum ada tersangka, KPK sudah menunjukkan progres penyidikan. Penyitaan uang Rp1,5 miliar, pemeriksaan pejabat, gelar perkara, dan penggeledahan di tiga dinas menjadi bukti kasus ini ditangani serius.
Tantangan selanjutnya adalah menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab. Baik di kasus UPP yang menyangkut pemotongan insentif petugas, PBJ yang rawan permainan tender, maupun mutasi pejabat yang diduga ada praktik jual beli jabatan.
Desakan PMBB dan elemen masyarakat lainnya pada dasarnya sama. Ingin proses hukum berjalan cepat, transparan, dan tidak berhenti di level tertentu saja.
Bagi warga Bogor, penetapan tersangka bukan hanya soal hukum. Ini menyangkut kepercayaan publik kepada pemerintah daerah dan lembaga antirasuah. Jika kasus ini tuntas, diharapkan tata kelola di Pemkab Bogor bisa lebih bersih dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.(red)

