WALHI: Pemerintah Dinilai Tutup Mata, PT PMC Diduga Lakukan Penggusuran Ilegal di Sukajaya Bogor




BOGOR I POTRETHUKUM— Situasi memanas terjadi di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Warga yang sejak turun?temurun memanfaatkan lahan untuk agroforestri kini menghadapi klaim sepihak dari PT PMC, yang menyatakan wilayah tersebut masuk dalam dokumen HGB perusahaan.

Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, Wahyudin, menegaskan bahwa PT PMC telah melakukan penggusuran dengan alat berat, disertai puluhan oknum preman yang memaksa warga mundur dari lahan garapan mereka.

Menurut WALHI, tindakan tersebut merupakan bentuk premanisme, kekerasan, dan pemaksaan yang seolah dibiarkan terjadi. Praktik ini dinilai bertentangan dengan nilai?nilai Pancasila dan prinsip Hak Asasi Manusia.

“Kegiatan tersebut ilegal. Mereka tidak dapat membuktikan dokumen resmi. Perusahaan yang mengantongi HGB tidak bisa semena?mena mengusir warga. Harus ada master plan kegiatan yang dilengkapi dokumen lingkungan. Apalagi wilayah Sukajaya masuk kategori kawasan resapan air dalam RTRW Kabupaten Bogor,” jelas Wahyudin, Kamis (6/8/2026).

WALHI Jabar juga mengungkapkan bahwa warga telah memanfaatkan lahan tersebut sejak masa pengelolaan PTPN VIII, jauh sebelum adanya HGB yang diklaim PMC. Selama kurang lebih 25 tahun, lahan itu dibiarkan tanpa kegiatan jelas oleh perusahaan, namun kini tiba?tiba digusur secara sporadis dengan cara?cara kekerasan yang menyebabkan luka pada beberapa warga.Di sisi lain, WALHI menyoroti dugaan pembiaran oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. 

Dalam audiensi sebelumnya, WALHI telah menyampaikan dua fakta penting: warga telah turun?temurun memanfaatkan lahan, dan PMC tidak dapat menunjukkan dokumen lingkungan yang menjadi syarat kegiatan.

“Pihak Kantah menyampaikan bahwa hingga saat ini PMC belum mengajukan permohonan perpanjangan HGB. Ini seharusnya menjadi dasar untuk menertibkan PMC agar tidak bertindak semena?mena,” ujar Iwang, sapaan akrabnya.

WALHI Jawa Barat mengutuk keras dugaan kekerasan yang dilakukan PMC dan mendesak pemerintah segera menertibkan kegiatan ilegal perusahaan, termasuk kewajiban memiliki master plan dan dokumen lingkungan.(bil/bc) Editor:Bck

Potretbogor Iklan dan TV