Usai Dikritik: Disnaker Jabar SP 1 PT.SLA Babakan Madang Bogor Soal Pelanggaran Upah dan BPJS Buruh


BABAKAN MADANG I POTRETBOGOR— Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui UPTD I Disnaker Kabupaten Bogor akhirnya menemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT.Surya Lestari Abadi (SLA), Desq Citaringgul Kecamatan Babakan Madang. 


Temuan mencakup pembayaran upah di bawah UMK, pekerja tanpa BPJS, serta ketidakjelasan pembayaran lembur. Kepala UPTD I Disnaker Jabar, Dandhi Sunandi, menyatakan pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) dengan tenggat 30 hari.


“Perusahaan wajib menyesuaikan struktur upah, mendaftarkan pekerja ke BPJS, dan membayar lembur sesuai aturan. Jika tidak, akan kami tingkatkan ke SP2 dan SP3,” tegasnya, Rabu (11/02/2026).


Namun bagi buruh, langkah ini terasa telat. Pelanggaran disebut sudah berlangsung lama, sementara pengawasan baru bergerak setelah laporan pekerja masuk. Kritik pun muncul dari kalangan aktivis Bogor hingga Jabar yang menilai jika negara hadir, tetapi sering kali setelah luka buruh terlanjur dalam.


Disnaker berjanji akan melakukan monitoring lanjutan dan tidak segan menindak jika perusahaan abai. "Kasus PT SLA menjadi pengingat bahwa perlindungan buruh bukan sekadar regulasi di atas kertas, melainkan menuntut respons cepat dan ketegasan nyata," tegas Aktivis Bogor Raya Romi Sikumbang.(redaksi)

Potretbogor Iklan dan TV