UMSK 2026 Ditetapkan: 122 Sektor, 17 Daerah, Bekasi Tembus Rp6 Juta
#Pendidikan #Politik #BogorRaya #Peristiwa #Nasional #Hukum & Kriminal #Pemerintah #Teknologi #Lifestyle #Ekonomi #Olahraga #Kesehatan
BANDUNG I POTRETBURUH– Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025. Kebijakan ini memperluas cakupan wilayah dan sektor usaha dibandingkan aturan sebelumnya.
Jika pada tahun lalu hanya 12 daerah yang memiliki UMSK, kini jumlahnya bertambah menjadi 17 kabupaten/kota. Lima daerah baru yang masuk skema UMSK 2026 adalah Purwakarta, Sukabumi, Sumedang, Majalengka, dan Cianjur.
Daerah yang sebelumnya sudah tercakup tetap dipertahankan, di antaranya Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cirebon.
Tak hanya wilayah, cakupan sektor usaha juga meningkat tajam. Dari sebelumnya 51 sektor, kini menjadi 122 sektor usaha berdasarkan klasifikasi KBLI. Artinya, ada tambahan 71 sektor baru yang diatur dalam UMSK 2026.
Meski cakupan bertambah, kebijakan ini belum sepenuhnya memenuhi tuntutan serikat pekerja. Kabupaten Garut serta Kota Bogor–Sukabumi masih tidak masuk dalam daftar penerima UMSK 2026, padahal buruh sebelumnya mendesak agar tujuh daerah tambahan dimasukkan.
Daerah dengan UMSK Tertinggi
Kota Bekasi: Rp6.028.033 mencakup sektor otomotif, kabel listrik, elektronik, mesin pertambangan, hingga makanan olahan.
- Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759 – didominasi sektor otomotif, logam, energi, dan manufaktur berat.
Kabupaten Karawang: Rp5.910.371 mayoritas sektor otomotif dan industri berat. Kota Bandung: Rp4.760.048 mencakup logam, energi, dan farmasi.
Daerah dengan UMSK Terendah
Kabupaten Majalengka: Rp2.596.902 – fokus pada industri rokok, cokelat, dan roti.
Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366 – sektor semen, logam, dan kelistrikan.
Daftar Lengkap UMSK 2026 Jawa Barat
1. Kota Bekasi Rp6.028.033
2. Kabupaten Bekasi Rp5.941.759
3. Kabupaten Karawang Rp5.910.371
4. Kota Depok Rp5.551.084
5. Kabupaten Bogor Rp5.187.305
6. Kabupaten Purwakarta Rp5.062.344 – Rp5.957.247 (bervariasi per sektor)
7. Kota Bandung Rp4.760.048
8. Kota Cimahi Rp4.110.892
9. Kabupaten Bandung Barat Rp3.986.558
10. Kabupaten Sumedang Rp3.951.367
11. Kabupaten Sukabumi Rp3.850.489
12. Kabupaten Subang Rp3.739.042
13. Kabupaten Indramayu Rp3.729.638
14. Kota Tasikmalaya Rp3.185.622
15. Kabupaten Cianjur Rp3.317.787
16. Kabupaten Cirebon Rp2.882.366
17. Kabupaten Majalengka Rp2.596.902
*Asb

