UMBARA: Jangan Ada yang Kebal! KPK Harus Tuntaskan Dugaan Korupsi Pemkab Bogor
#Pendidikan #Politik #BogorRaya #Peristiwa #Nasional #Hukum & Kriminal #Pemerintah #Teknologi #Lifestyle #Ekonomi #Olahraga #Kesehatan
BOGOR I POTRETHUKUM — Dinamika hukum di Pemerintah Kabupaten Bogor kembali memanas. Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bogor Raya (UMBARA), Muhamad Afif Zaelani, menegaskan bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam.
Sikap tersebut tentunya dalam langkah mengawal dugaan korupsi pemotongan bonus pegawai Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Bogor yang mencapai miliaran.
Dalam rilis resmi pada Sabtu (22/8/2026), Afif menyatakan bahwa mahasiswa memiliki mandat moral untuk memastikan setiap penyimpangan kekuasaan ditindak tegas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi bahwa perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan, meski belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Mahasiswa akan terus mengawal proses ini agar tidak berhenti pada formalitas administratif,” tegas Afif, Sabtu (22/8/2026).
Aksi Mahasiswa: Dari Jalanan ke Dokumen Akademik
Penegasan sikap ini merupakan lanjutan dari aksi demonstrasi BEM UMBARA pada 18 Agustus 2026. Dalam aksi tersebut, mahasiswa tidak hanya menyampaikan aspirasi,
Tetapi juga menyerahkan naskah akademik dan dokumen kajian resmi terkait perbaikan tata kelola pemerintahan daerah Kabupaten Bogor.
Langkah ini menunjukkan bahwa gerakan mahasiswa tidak sekadar retorika, tetapi berbasis kajian ilmiah dan analisis kebijakan.
Tuntutan Resmi BEM UMBARA
1. Tuntaskan Penyidikan KPK
KPK didesak menuntaskan penyidikan dugaan pemotongan bonus pegawai Dispenda secara transparan, akuntabel, dan menyeluruh hingga tuntas.
2. Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Seluruh pihak yang terlibat harus diproses berdasarkan alat bukti yang sah. Jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan politik tidak boleh menjadi tameng dari proses hukum.
3. Optimalisasi Pengawasan DPRD
DPRD Kabupaten Bogor diminta menjalankan fungsi pengawasan secara nyata serta menindaklanjuti naskah akademik dan kajian yang telah diserahkan mahasiswa.
4. Keterbukaan Pengawasan Publik
DPRD wajib menjamin ruang pengawasan publik yang terbuka agar setiap indikasi penyimpangan dapat diperiksa sesuai hukum yang berlaku.
Sikap Mahasiswa: Tegas dan Konsisten
BEM UMBARA menegaskan bahwa pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa. Uang rakyat, kewenangan, dan amanah kekuasaan tidak boleh disalahgunakan dalam bentuk apa pun.
“Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia! Lawan Korupsi!”
(Red)

