Tunjangan DPRD Kabupaten Bogor Disorot, Dinilai Bentuk Ketidakadilan Sosial di Tengah Defisit APBD


BOGOR I POTRETBOGOR.COM –Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se- Bogor

mengkritik kebijakan DPRD Kabupaten Bogor dan Pemkab Bogor, terkait tunjangan perumahan untuk anggota DPRD tersebut.


Mereka menyoroti sejumlah permasalahan di Kabupaten Bogor, yakni persoalan kemiskinan, pengangguran, infrastruktur jalan yang rusak hingga tunjangan perumahan anggota Dewan jadi beberapa hal yang disorot massa.


Koordinator Aliansi BEM se-Bogor, Indra Mahfuzhi, mempertanyakan urgensi tunjangan dewan yang dinilainya berlebihan. Ia menyebutkan kenaikan tunjangan hingga Rp90 juta per bulan bagi pimpinan DPRD sebagai bentuk ketidakadilan sosial.


“Di tengah masyarakat yang berjuang memenuhi kebutuhan dasar, pejabat publik justru menikmati fasilitas mewah. Dana sebesar itu lebih tepat dialokasikan untuk subsidi pendidikan, peningkatan layanan kesehatan, bantuan sosial, dan infrastruktur dasar. Ini uang rakyat, bukan dana pribadi dewan,” kata Indra, Rabu (10/9/2025).


Indra menjelaskan, tunjangan anggota DPRD Kabupaten Bogor mengalami kenaikan signifikan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 44 Tahun 2023. Ketua DPRD kini menerima pendapatan bulanan sekitar Rp92 juta, Wakil Ketua Rp84 juta, dan anggota biasa Rp72 juta.


"Kenaikan terbesar terjadi pada tunjangan perumahan. Sebelumnya Rp20–22 juta, kini naik menjadi Rp44,5 juta untuk Ketua DPRD dan Rp38,5 juta bagi anggota," jelas Indra.


Selain itu, lanjut Indra, Perbup juga mengatur delapan komponen hak keuangan anggota DPRD, mulai dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, hingga tunjangan reses. 


"Pasal 10 menambahkan fasilitas lain berupa tunjangan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas, transportasi atau kendaraan dinas, hingga uang jasa pengabdian," ujarnya.


Ia menyebutka , seluruh biaya tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara itu, dalam Rancangan APBD Perubahan 2025, pendapatan daerah tercatat sebesar Rp11,407 triliun dengan belanja Rp12,181 triliun.


"Artinya, terdapat defisit Rp774,6 miliar yang ditutup melalui pembiayaan daerah neto sebesar Rp529,95 miliar," jelas Indra.


Indra menjabarkan, hal itu kontras dengan kondisi sosial bahwa pemerintah daerah menyebut APBD difokuskan pada pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ketahanan pangan. 


"Namun, sejumlah pihak menilai kenaikan tunjangan legislatif justru bertolak belakang dengan kondisi sosial masyarakat Kabupaten Bogor," pungkasnya.


Salahsatu Anggota DPRD Kabupaten Bogor di Komisi 1 Fraksi PKB, Ay Shogir yang merupakan pendatang baru di barisan legislatif mengaku tidak pernah meminta urusan tunjangan tersebut.


"Masa sih, saya gak pernah tau kalau ada kenaikan, karena gak pernah minta urusan tunjangan. Prinsip saya yang pnting bisa melayani rakyat dengan baik," singkat Shogir melalui pesan selularnya.



 *Data Badan Pusat Statistik (BPS):* 


Sebanyak 446,8 ribu jiwa masih hidup di bawah garis kemiskinan (2024).


Tingkat pengangguran mencapai lebih dari 2,86 juta orang.


Sekitar 59 ribu anak terancam putus sekolah dan sebagian masih menempuh pendidikan di bangunan tidak layak.


Ribuan kilometer jalan desa dan kecamatan dalam kondisi rusak parah.



 *Aliansi BEM se-Bogor pun menyampaikan beberapa tuntutan:* 


1.DPRD Kabupaten Bogor diminta membuka data tunjangan secara transparan.


2.Evaluasi menyeluruh terhadap kenaikan tunjangan legislatif.


3.Revisi Perbup Nomor 44 Tahun 2023 oleh Bupati Bogor.


4.Prioritas anggaran diarahkan pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pengentasan kemiskinan. Asb

Potretbogor Iklan dan TV