Trending Topic Di Media Sosial, Garuda Biru Bertuliskan "Peringatan Darurat"

NASIONAL|POTRETBOGOR - Media Sosial diramaikan dengan Peringatan Darurat berlambang Garuda dan berwarna biru, Gerakan tersebut mengajak semua kepada masyarakat untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Awal mula trend 'Peringatan Darurat Garuda Biru', Menurut pantauan di salah satu media sosial Instagram, gambar burung garuda berwarna biru, pertama kali di unggah 2 hari yang lalu oleh akun Kolaborasi @najwashihab, @matanajwa, @narasinewsroom dan @narasitv.

Setelah, itu banyak dari media sosial Instagram, menguggah dengan caption Peringatan Darurat Garuda Biru. Tak hanya Netizen Indonesia saja, beberapa selebgram dan influencer seperti Pandji Pragiwaksono, Bintang Emon dan Joko Anwar serta banyak lagi dari kalangan artis tanah air yang mengupload caption serupa.

Peringatan Darurat Garuda Biru, Artinya??

Menurut penelusuran Potretbogor.com di beberapa Berita Online dan Media Sosial, Peringatan Darurat Garuda Berwarna Biru tersebut adalah bentuk respons dan kekecewaan masyarakat Indonesia terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah dijegal oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Diketahui, pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 yang lalu, Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menggelar rapat membahas terkait Revisi Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bersama dengan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pada Rapat yang diselenggarakan oleh Baleg DPR tersebut, dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).

Dari Hasil rapat tersebut, Badan Legislatif (Baleg) DPR menyepakati revisi Undang-undang Pilkada. Salah satunya soal batas usia untuk maju Pilkada. 

Selanjutnya Baleg juga menyepakati, Undang-undang Pilkada, mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024.

Bila merujuk pada aturan awal sebelum putusan MA, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

Dalam putusannya, MA menyebut bahwa syarat usia tersebut mulai berlaku ketika pelantikan. Jadi, mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

Putusan kontroversi Baleg DPR RI, kedua, mengenai syarat mengajukan calon yang memiliki kursi di DPR RI dan partai nonparlemen. Putusan ini menganulir amar MK terkait dengan syarat dan ambang batas pencalonan di Pilkada.

Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calonnya jika memiliki suara 20 persen dari jumlah kursi atau 25 persen suara sah dalam pemilihan umum DPRD.

Hal tersebut, yang kemudian membuat rasa kekecewaan masyarakat Indonesia. Langkah-langkah tersebut, upaya menjegal putusan MK.

Di media sosial X, tanda pagar atau tagar (hashtag) KawalPutusanMK menjadi trending topic.

Sedangkan, caption dengan kata kunci “Peringatan Darurat” sementara ini menduduki peringkat pertama trending topic.

Potretbogor Iklan dan TV