Tidak Terapkan K3 PT Galatama Diduga Langgar UU Standar Keselamatan Kerja

BOGOR, POTRETBOGOR - Di duga ada nya kerjasama pekerjaan yang di kerjakan oleh PT Galatama dalam pelaksanaan pembangunan menara pengintai, Untuk pekerjaan ini tidak sesuai dengan aturan yang sudah di tentukan dinas, bahwa pekerjaan yang di kerjakan oleh PT. Galatama tidak memakai alat pengaman dalam pelaksanaan bagi para pekerja. di Jalan kearsipan Bina Marga PUPR  Desa Sanja Citeureup kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.

Sangat  disayangkan, dengan nilai anggaran  Rp 48 ,002 ,105 ,000 ,00  dengan no kontrak HK 0201/FSK/PPPWJM-PPK.4/II/470/2024  Jangka waktu kerja 240 hari kalender ,tahun anggaran APBN/2024, dan konsultasi pengawas Forma empet polaselaras konsultan KSO PT ceria

Terpantau dilokasi para pekerja yang tidak menggunakan pelengkap kerja contohnya seperti alat  pengaman dari K3 yang seharusnya di pakai contoh rompi, helm, sepatu safety dan alat pengaman (seatbelt).

Untuk naik ke atas karena pekerjaan ini sangat sensitif bagi para pekerja dalam melaksanakan pekerjaan untuk pelaksanaannya tidak maksimal dan sangat sensitif bisa mengakibatkan korban jatuh, 

Terkait hal ini Jatmiko Mandor saat dikonfirmasi wartawan tidak menjawab dan mengarahkan untuk konfirmasi ke atasan Rama. Jumat (18/10/2024)

Untuk diketahui menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.(Ade).

Potretbogor Iklan dan TV