Sungguh Miris, Kuota Untuk Anak Miskin Terbatas Pada PPDB 2024 Di SMPN Kabupaten Bogor, Apakah Adil???
#Pendidikan #Politik #BogorRaya #Peristiwa #Nasional #Hukum & Kriminal #Pemerintah #Teknologi #Lifestyle #Ekonomi #Olahraga #Kesehatan
BOGOR | POTRETBOGOR – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di SMPN Negeri Kabupaten Bogor, banyak menimbulkan pertanyaan. Seperti banyaknya siswa miskin yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan mendaftarkan melalui jalur Afirmasi/KETM namun tidak lolos.
Salah satu contohnya yang dialami siswa didik Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor, meski ia memiliki kartu KIP dan sudah mendaftar PPDB di SMPN 1 Ciomas melalui jalur Afirmasi, namun tidak lolos seleksi.
Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) SMPN 1 Ciomas, Siswanto yang menanggapi hal tersebut mengaku tak bisa berbuat banyak. Hal itu lantaran kuota yang tersedia untuk jalur siswa,miskin/afirmasi diakuinya terbatas.
“Memang yang punya kartu KIP banyak, tapi kuotanya terbatas. Jadinya tetap diseleksi jarak/zonasi. Karena yang lebih dekat saja banyak yang ditolak,” Ucapnya, Sabtu (13/7/2024)
Ia menjelaskan, seharusnya untuk PPDB 2024 di SMPN jalur Afirmasi ( Yatim/KIP/PKH) kuotanya ditambahkan, melihat banyak Oang tua siswa yang membutuhkn.
“Jadi pihak sekolah gak bisa berbuat banyak, karena sistem aplikasina dari disdik. Kalaupun ada orang tua yang komplain, jadi harus gimana dong,”katanya.
Dan ia mengatakan, “Untuk yang gak diterima itu karena alamatnya terlalu jauh, dan pemegang KIP yang lebih dekat juga banyak. Jadi tidak semua bisa kami akomodir,” kilahnya.
Diketahui sebelumnya, pihak orang tua siswa yang sudah mendaftarkan jalur afirmasi tersebut, mengaku kecewa terhadap sistem PPDB yang ada di Kabupaten Bogor tersebut.
“Gimana gak kecewa, kuota buat anak miskinnya sangat sedikit. Jadi anak saya gak diterima,”Ungkapnya.
Dilokasi yang berbeda, sebelumnya SMP Negeri 1 di Kecamatan Sukaraja menyatakan akan menerima sebanyak 360 siswa baru untuk kelas VII. Kuota penerimaan siswa baru untuk kelas VII di SMP Negeri 1 Sukaraja adalah 360 siswa.
“Pembagian kuota ini terdiri dari 50 persen untuk jalur Zonasi, 30 persen untuk jalur Prestasi, 15 persen untuk jalur Afirmasi atau Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), dan 5 persen untuk jalur Perpindahan orang tua atau siswa,” Ucap Humas SMPN 1 Sukaraja, Junaedi.
Junaedi menjelaskan, hal ini sesuai dengan instruksi dari Dinas Pendidikan, SMP Negeri 1 Sukaraja yang akan membuka 10 kelas atau rombongan belajar (roombel) untuk menampung siswa-siswi baru tersebut.
“Setiap kelas dirancang untuk menampung 36 siswa. Hal ini memastikan bahwa kapasitas kelas tetap optimal dan sesuai dengan standar yang ditetapkan,"ungkapnya.
Terkait permasalahan tersebut, salah satu Dinas yang membidangi Dunia Pendidikan di wilayah Kabupaten Bogor yaitu Dinas Pendidikan (Disdik) dan Bambang W Tawekal selaku Kepala Dinas, saat dikonfirmasi perihal tersebut belum bisa memberikan keterangan.
Kontributor: Rian

