SP1 Terbit, PT SLA Babakan Madang Mangkir: Buruh Pertanyakan Komitmen Hukum



 *CIBINONG I POTRETBOGOR—* Proses pengawasan ketenagakerjaan terhadap PT SLA, produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek “Gunung”, memasuki fase krusial.  Perusahaan yang sudah menerima Nota Pemeriksaan I (SP1) justru disorot karena tidak menunjukkan itikad kooperatif. 


Undangan mediasi dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Bogor diabaikan, meski forum itu menghadirkan perwakilan buruh dan aktivis setempat untuk mencari titik temu atas dugaan pelanggaran normatif.  


“Kalau perusahaan saja tidak datang, dialog itu dengan siapa?” ujar salah satu perwakilan buruh yang hadir," Rabu (01/04/2026). 


Aktivis Hukum Bogor, Romi yang menanggapi ini mengatakan, SP1 adalah peringatan resmi negara atas dugaan pelanggaran hak pekerja. Ketidakhadiran PT SLA dalam forum mediasi memunculkan pertanyaan serius: apakah perusahaan sedang mengulur waktu, atau memang tidak berkomitmen menyelesaikan persoalan?  


"Bagi pekerja, absennya manajemen bukan sekadar soal etika dialog, melainkan indikasi lemahnya penghormatan terhadap proses hukum," tegasnya.


Menurutnya, hasil pengawasan awal Disnaker Jabar menyoroti kewajiban mendasar yang belum dipenuhi, antara lain pembayaran upah sesuai UMK, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kepesertaan BPJS Kesehatan dan penyediaan perlindungan kerja.  


"Semua poin ini adalah hak normatif yang dijamin undang-undang. Ketika tidak dipenuhi, kesejahteraan pekerja dan keluarganya langsung terdampak. Ironisnya, perusahaan dinilai belum menunjukkan langkah konkret yang transparan," paparnya.



Sementara itu, kepala Disnaker Jabar, Dandhi Sundhani, menegaskan pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha. Namun di lapangan, narasi “pendekatan berimbang” diuji.  


Aktivis buruh menilai tanpa kehadiran perusahaan, mediasi berpotensi menjadi prosedur tanpa substansi.


 *Potensi Eskalasi Hukum* 


Sesuai prosedur, SP1 adalah tahap awal. Jika diabaikan, pengawasan dapat meningkat ke SP2 hingga berujung pada proses hukum (pro justitia). Disnaker Jabar membuka kemungkinan itu.  


Kini bola ada di tangan PT SLA: memenuhi kewajiban dan hadir, atau bersiap menghadapi konsekuensi hukum.


 *Transparansi Diuji, Kepercayaan Dipertaruhkan* 


Kasus ini bukan sekadar sengketa buruh-perusahaan, melainkan ujian bagi ketegasan negara melindungi buruh, kepatuhan perusahaan terhadap regulasi hingga transparansi pengawasan publik.


Setiap sikap abai berpotensi memicu eskalasi konflik yang lebih luas.


 *Menunggu Sikap Tegas* 


Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmen menuntaskan persoalan ini. Namun publik menanti lebih dari sekadar komitmen—yakni tindakan nyata.  


Bagi pekerja PT SLA, persoalan ini bukan lagi soal prosedur, melainkan soal hak hidup layak. Ketika hak itu ditunda, bahkan diabaikan, yang dipertanyakan bukan hanya perusahaan, tetapi juga seberapa jauh negara benar-benar hadir. (Redaksi)

Potretbogor Iklan dan TV