Solusi Bangun Indonesia Musnahkan 60 Juta Rokok Ilegal, Dorong Pengelolaan Sitaan yang Berkelanjutan




BOGOR I POTRETBOGOR– Lebih dari 60 juta batang rokok dan hasil tembakau ilegal, puluhan ribu rokok elektrik, serta ribuan liter minuman mengandung etil alkohol hasil penindakan Bea Cukai dimusnahkan melalui fasilitas pengelolaan limbah terintegrasi milik PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI), anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG). 


Langkah ini tidak hanya menghentikan potensi peredaran kembali barang ilegal, tetapi juga menegaskan pentingnya pengelolaan barang sitaan negara yang aman dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.


Pemusnahan dilakukan menggunakan teknologi co?processing melalui unit bisnis pengelolaan limbah Nathabumi, yakni pemanfaatan limbah sebagai bahan bakar dan/atau bahan baku alternatif dalam proses produksi semen.


Metode ini memungkinkan material dimusnahkan secara tuntas di dalam tanur semen bersuhu tinggi sekaligus dimanfaatkan kembali sebagai sumber energi dan material.


Sepanjang Agustus 2026, Nathabumi menangani pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari wilayah Bogor, Jakarta, dan Banten. 


Total barang yang dimusnahkan mencakup lebih dari 60 juta batang rokok ilegal, sekitar 28 ribu rokok elektrik, serta lebih dari 2.000 liter minuman beralkohol ilegal. Seluruh proses berlangsung di GreenZone, fasilitas pengelolaan limbah terintegrasi milik SBI.


General Manager AFR SBI, Budi Yuliadi Nugraha, mengatakan penanganan barang sitaan dalam jumlah besar membutuhkan metode pemusnahan yang efektif sekaligus minim dampak lingkungan.


"Melalui metode co?processing, material dimusnahkan secara tuntas pada tanur semen bersuhu tinggi sekaligus dimanfaatkan sebagai bahan bakar dan bahan baku alternatif. Dengan pendekatan ini, material tidak berhenti sebagai barang yang dimusnahkan, tetapi dapat memberikan nilai guna sesuai karakteristiknya,” ujarnya, Kamis (3/9/2026).


Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip ekonomi sirkular yang mendorong pemanfaatan kembali material dan mengurangi ketergantungan pada sumber daya alam maupun metode pembuangan akhir.


Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan bahwa pemusnahan merupakan tahapan penting untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali masuk ke peredaran. 


“Pengelolaan barang tegahan membutuhkan proses yang dapat dipertanggungjawabkan pada setiap tahapannya. Karena itu, kami memastikan penyelesaian BMMN dilaksanakan sesuai ketentuan dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.


Apresiasi juga disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Ambang Priyonggo, yang menilai dukungan fasilitas dan kompetensi SBI memperkuat efektivitas pemusnahan BMMN.


 “Kolaborasi dengan SBI menjadi bagian penting dalam membantu pelaksanaan pemusnahan secara efektif,” katanya.


Bagi SBI, kolaborasi ini memperluas peran perusahaan dalam menghadirkan solusi pengelolaan material yang tidak hanya berorientasi pada pemusnahan, tetapi juga pada pemanfaatan kembali material secara aman dan bernilai guna. 


CKe depan, SBI berkomitmen memperkuat kapabilitas pengelolaan limbah dan barang sitaan melalui teknologi serta proses yang mendukung prinsip ekonomi sirkular, sejalan dengan agenda penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan optimalisasi sumber daya di Indonesia," tutupnya.

Potretbogor Iklan dan TV