Skandal Dugaan Jual Beli Jabatan, Pemkab Bogor Serahkan 4 ASN ke Penegak Hukum
#Pendidikan #Politik #BogorRaya #Peristiwa #Nasional #Hukum & Kriminal #Pemerintah #Teknologi #Lifestyle #Ekonomi #Olahraga #Kesehatan
BOGOR I POTRETHUKUM– Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melimpahkan kasus dugaan praktik jual beli jabatan yang melibatkan empat aparatur sipil negara (ASN) kepada aparat penegak hukum.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman, menyebut pelimpahan dilakukan setelah audit investigasi menemukan bukti transaksi berupa transfer antarpegawai.
Audit yang dimulai sejak 11 Maret 2026 itu melibatkan pemeriksaan terhadap 24 pegawai lintas eselon. Hasilnya, tidak ditemukan aliran dana ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) maupun Tim Penilai Kinerja (TPK).
Transaksi hanya terjadi di antara empat ASN yang bersangkutan.
“Ini bagian dari komitmen kami menghadirkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujar Arif Rahman, dikutip antara Rabu (15/4).
Pemkab Bogor memastikan kasus ini tidak hanya dikenai sanksi disiplin sesuai PP No. 94/2021, tetapi juga diproses melalui jalur hukum karena mengandung unsur pidana.
Dugaan praktik jual beli jabatan disebut bermula sejak 2022, ketika oknum ASN menawarkan posisi struktural dengan imbalan uang yang dibayarkan bertahap.(redaksi)

