Skandal CSR Bank BJB: Kolam Ikan Rp900 Juta di Parung Bogor Jadi Sorotan FRRAK
#Pendidikan #Politik #BogorRaya #Peristiwa #Nasional #Hukum & Kriminal #Pemerintah #Teknologi #Lifestyle #Ekonomi #Olahraga #Kesehatan
BOGOR I POTRETHUKUM — Skandal dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank BJB Kabupaten Bogor senilai Rp900 juta Tahun Anggaran 2022 akhirnya mencuat ke publik.
Dana yang seharusnya dialokasikan untuk masyarakat terdampak dan pelestarian lingkungan, justru diduga kuat dialihkan menjadi aset kolam ikan di Kecamatan Parung dengan dalih program budidaya ikan oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor.
Ketua Front Rakyat Reokusioner Anti Korupsi (FRRAK), Dul Samson, menuding proyek tersebut sarat kejanggalan.“Rp900 juta dari CSR Bank BJB untuk rakyat, tapi malah jadi kolam ikan di Parung. Warga dapat apa? Nol! Kolam itu aset siapa? Milik dinas atau oknum?” tegasnya, Jumat (23/10/2026).
Samson mendesak agar dilakukan audit fisik terhadap kolam ikan senilai Rp900 juta tersebut. Ia meminta Kejaksaan Negeri Cibinong turun langsung ke lokasi.
“Cek fisiknya. Kolamnya ada atau tidak? Kalau ada, ikannya mana? Kalau panen, uangnya masuk ke kas daerah atau ke kantong pribadi? Kalau kolamnya tidak ada, berarti proyek fiktif. Dana CSR Rp900 juta raib,” ujarnya.
FRRAK mengaku telah mengantongi data lokasi di Kecamatan Parung dan berencana melaporkan resmi ke Kejari Cibinong serta Inspektorat Kabupaten Bogor.
Samson menegaskan, pejabat terkait wajib diperiksa: Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor Tahun 2022, Kabid Budidaya, serta Kepala Bank BJB Cabang Kabupaten Bogor.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor maupun Camat Parung belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan kolam ikan senilai Rp900 juta dari dana CSR Bank BJB Tahun 2022.
Potensi Pelanggaran Hukum Berat
Menurut FRRAK, proyek kolam ikan CSR Bank BJB di Parung berpotensi melanggar sedikitnya 5 regulasi:UU No. 40/2007 tentang PT — CSR wajib untuk masyarakat terdampak, bukan aset dinas.
PP No. 47/2012 tentang TJSL — Dana sosial Rp900 juta dialihkan ke kolam ikan dinilai tidak patut dan tidak wajar.Permen BUMN No. PER-02/MBU/07/2017 — CSR BUMD hanya untuk 7 kategori, kolam ikan komersial tidak termasuk.
UU Tipikor No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001 — Jika dana CSR dikuasai oknum, terjadi kerugian negara Rp900 juta.Permendagri No. 77/2020 & No. 90/2019 — Dana CSR tidak boleh dicatat sebagai aset tetap tanpa mekanisme hibah transparan.(red/b)

