Siteplan Summarecon Jadi Sorotan, Bupati Bogor Diduga Teken di Tengah Sengketa?
#Pendidikan #Politik #BogorRaya #Peristiwa #Nasional #Hukum & Kriminal #Pemerintah #Teknologi #Lifestyle #Ekonomi #Olahraga #Kesehatan
BOGOR I POTRETHUKUM— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan dan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) proyek Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Di tengah penyidikan, sorotan baru muncul: penerbitan siteplan yang disebut ditandatangani Bupati Bogor Rudy Susmanto di atas lahan yang masih berstatus sengketa.
Kuasa hukum ahli waris Niko Mamesah, Martinus Siki, mempertanyakan legalitas siteplan tersebut. Menurutnya, alas hak yang digunakan dalam penerbitan HGB diduga cacat hukum.
“Pak Rudy sudah tahu persoalan ini sejak masih Ketua DPRD. Tapi siteplan tetap diteken,” tegas Martinus, dikutip inijabar, Selasa (13/10/2026).
OTT Rp106,3 Miliar
Kasus dugaan suap Summarecon mencuat lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada September 2026. Penyidik menyita uang tunai Rp106,3 miliar dan menetapkan delapan tersangka. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga telah dimintai keterangan.
Kronologi Sengketa 65 Hektare
Sengketa bermula dari lahan 65 hektare di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Bogor. Ahli waris Niko Mamesah mengklaim memiliki 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 1972. Namun pada 2015, BPN Bogor menerbitkan 12 SHGB atas nama PT Kencana Jaya Properti Agung (KJPA), anak perusahaan PT Summarecon Tbk.
“Diduga ada rekayasa data dan surat-surat. Padahal ahli waris tidak pernah menjual atau mengalihkan haknya,” ujar Martinus.
Kini, di atas lahan tersebut berdiri kawasan perumahan mewah Summarecon. Ahli waris pun melakukan pemblokiran SHGB dan menggugat ke PTUN Bandung (Nomor: 150/G/2026/TUN BDG) serta PN Cibinong.
Siteplan Jadi Kunci
Martinus menambahkan, dari 12 SHGB, sembilan siteplan telah diteken Bupati Rudy. Dokumen itu menjadi dasar administrasi pemecahan SHGB induk menjadi sertifikat kavling.
“Siteplan ini diduga jadi pemicu utama rencana membuka blokir,” ujarnya.
Pada 22 September 2026, pihaknya melayangkan surat resmi bernomor 105/MS/PP/SITEPLAN/IX/2026 kepada Bupati Bogor, meminta pembatalan izin siteplan. Namun hingga 22 Oktober 2026, surat itu belum dijawab.
“WA saya juga tidak dibalas. Mungkin Bupati dilema, kalau siteplan dibatalkan bisa digugat Summarecon,” tandasnya.
CatatanPernyataan ini merupakan keterangan kuasa hukum ahli waris. Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari Bupati Bogor maupun pihak PT Summarecon Tbk./PT KJPA.(red)
Sumber data: Kusa Hukum Martinus Siki & Inijabar

