Setelah Bantah OTT, KPK Justru Naikkan Perkara Pejabat Pemkab Bogor ke Penyidikan


CIBINONG I POTRETBOGOR— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa dugaan perkara yang menyeret sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kini resmi naik ke tahap penyidikan. Kepastian itu disampaikan setelah KPK menepis kabar adanya operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bumi Tegar Beriman.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa gelar perkara telah dilakukan pada Kamis malam di tingkat pimpinan. Hasilnya, rangkaian penyelidikan yang sebelumnya berjalan diputuskan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.


“Diputuskan terkait dengan perkara tersebut untuk naik ke tahap penyidikan. Namun saat ini masih digunakan sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka,” ujar Budi, Jumat 21 Agustus 2026. 


KPK menyebut dugaan perkara tersebut berkaitan dengan penerimaan oleh penyelenggara negara yang diduga berasal dari pemotongan upah pungut di lingkungan Dinas Pendapatan atau Bappenda Kabupaten Bogor.


Budi menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami perkara tersebut untuk mencari dan melengkapi alat bukti sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab.


“Penyidik akan mendalami ya, untuk mencari sekaligus melengkapi alat bukti yang dibutuhkan sehingga nanti akan ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” pungkasnya.(pb/k24up)Setelah Bantah OTT, KPK Justru Naikkan Perkara Pejabat Pemkab Bogor ke Penyidikan


CIBINONG I POTRETBOGOR— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa dugaan perkara yang menyeret sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kini resmi naik ke tahap penyidikan. Kepastian itu disampaikan setelah KPK menepis kabar adanya operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bumi Tegar Beriman.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa gelar perkara telah dilakukan pada Kamis malam di tingkat pimpinan. Hasilnya, rangkaian penyelidikan yang sebelumnya berjalan diputuskan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.


“Diputuskan terkait dengan perkara tersebut untuk naik ke tahap penyidikan. Namun saat ini masih digunakan sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka,” ujar Budi, Jumat 21 Agustus 2026. 


KPK menyebut dugaan perkara tersebut berkaitan dengan penerimaan oleh penyelenggara negara yang diduga berasal dari pemotongan upah pungut di lingkungan Dinas Pendapatan atau Bappenda Kabupaten Bogor.


Budi menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami perkara tersebut untuk mencari dan melengkapi alat bukti sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab.


“Penyidik akan mendalami ya, untuk mencari sekaligus melengkapi alat bukti yang dibutuhkan sehingga nanti akan ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” pungkasnya.(pb/k24up)

Potretbogor Iklan dan TV