Sekolah Negeri Rasa Swasta: Pungutan Jalan, Kepsek MTSN 04 Cariu Bogor Hilang dari Radar



CARIU I POTRETPENDIDIKAN– Pentas seni (Pensi) perpisahan siswa MTSN 4 Cariu kembali jadi sorotan. Setelah tahun lalu ramai pungutan Rp 1,2 juta, kini di tahun 2026 muncul lagi kabar serupa: pungutan Rp 1,5 juta dengan dalih “keinginan orang tua siswa yang ingin meriah.”  


Seorang guru berinisial T saat dikonfirmasi (31/4) di ruang kepala sekolah menyebut, “Ini kan permintaan orang tua, bukan pungutan.” Pernyataan yang membuat publik geleng-geleng kepala: apakah Permendikbud hanya sekadar pajangan di dinding sekolah?  


Padahal aturan jelas, bahwa Permendikbud No. 75 Tahun 2016 melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua. Kemudian juga Permendikbud No. 44 Tahun 2012 menegaskan sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan.  


Namun di lapangan, pungutan pensi tetap berjalan dengan nominal tetap dan tenggat waktu ciri khas pungutan wajib yang jelas ilegal. Ombudsman bahkan sudah menegaskan bahwa kutipan uang perpisahan, wisuda, atau pensi di sekolah negeri adalah bentuk maladministrasi.  


Orang tua siswa berinisial O (40) dan Mc (atan. “Katanya keinginan orang tua, tapi kok kami yang pusing cari uangnya,” sindir salah satu wali murid, Sabtu (2/5/2026).


Sementara itu, Kepala Sekolah Tohari belum bisa memberikan keterangan meski sudah dikonfirmasi melalui selularnya. Publik pun bertanya-tanya: apakah diamnya kepala sekolah adalah bentuk persetujuan, atau sekadar strategi “silent mode” agar badai kritik lewat begitu saja?  


Kini masyarakat menunggu apakah Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan Kemendikbudristek RI akan turun tangan. Jika tidak, jangan-jangan tahun depan muncul lagi versi baru: “Pensi Platinum Rp 2 Juta, Bonus Selfie Bareng Kepsek.”(mr/bc)

Potretbogor Iklan dan TV