Sejumlah Konsumen Hunian Desa Ekowisata Tahfidz Citeureup Bogor Lapor Polisi
#Pendidikan #Politik #BogorRaya #Peristiwa #Nasional #Hukum & Kriminal #Pemerintah #Teknologi #Lifestyle #Ekonomi #Olahraga #Kesehatan
BOGOR I POTRETBOGOR.COM-Sebanyak 7 orang yang menjadi konsumen dugaan hunian fiktif bernuansa islami, melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas jual beli lahan ke Polres Bogor. Pelaporan ini didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Benteng Perjuangan Rakyat (BPR) pada Sabtu (23/8/2025).
Para konsumen tersebut melaporkan pasangan suami istri berinisial EFW (Ketua Pengurus Yayasan Tahfidz Indonesia) dan WH.A Wahid (Ketua Pembina Yayasan Tahfidz Indonesia) dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/1593/VIII/2025/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat.
Andi Muhammad Yusuf, SH, Direktur LBH BPR mengatakan, klien nya telah membeli dan melunasi kavling sejak 2018 hingga 2021. Dalam perjanjian, konsumen dijanjikan bahwa status tanah akan ditingkatkan dari PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) ke AJB (Akta Jual Beli) dalam jangka waktu dua tahun.
Namun hingga kini, sertifikat hak milik (SHM) tidak kunjung diberikan. Bahkan, informasi terbaru menunjukkan bahwa sebagian tanah tersebut masih dalam status sengketa.
"Janji-janji terus diberikan, tapi tidak ada realisasi. Padahal para konsumen sudah membayar lunas. Ini jelas merugikan dan melanggar hukum," ungkap Andi.
Pihaknya menilai, kasus ini bukan sekadar wanprestasi, melainkan termasuk dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dalam jabatan, dan pencucian uang, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 374 KUHP Jo UU No. 8 Tahun 2010.
"Kami mendesak penyidik segera melakukan penyelidikan dan penyidikan agar tidak ada lagi korban baru," ucapnya.
Kasus ini, kata Yusuf, menjadi pengingat penting bahwa proyek yang membawa narasi mulia sekalipun harus diteliti secara cermat.
"Jangan hanya tergiur janji keberkahan, tetapi pastikan legalitas tanah, status sertifikat, dan izin proyek benar-benar sah," tukasnya.
Salahsatu korban, Yuyung Sultan (45) asal Bandung ini menuturkan jika awal mula ia tertarik untuk membeli lahan tersebut melalui Instagram. Selanjutnya ia mencoba mendatangi lokadi tersebut dan bertemu pihak marketing hingga ahirnya terjadi transaksi jual beli pada 2021 lalu.
"Setelah kami sudah membelinya, lama kelamaan tidak jelas status kepemilikannya dam tidak ada itikad baik dari pihak pemilik hingga saya dari yang lainnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Bogor," ujarnya.
Hal yang sama dialami Dewanti (40) asal Bekasi mengatakan jika dirinya hanya dijanjikan pihak penjual meski sudah dilakukan pembelian sejak 2020 lalu.
"Saya beli di 2021 lalu, dan dijanjikan 2 tahun itu akan dilakukan proses dari PPJB ke AJB, namun selalu diundur-undur sampai sekarang," ujarnya.
Sebagai informasi, Desa Ekowisata Tahfidz adalah konsep pengembangan kawasan pedesaan bernuansa Islami di Bogor, yang menggabungkan wisata alam, agrowisata (peternakan dan perkebunan), dan fokus pada penghafalan Al-Qur'an.
Kawasan ini dirancang sebagai hunian dan destinasi wisata bagi masyarakat muslim Jabodetabek, dikelola oleh Yayasan Tahfidz Indonesia dan Tahfidz Group.***
Editor: Asep Bucek

