SDN 01 Cijayanti Babakan Madang Bogor Nekat Gelar Perpisahan Kelas VI, Kepsek Lepas Tangan ke Orang Tua



BABAKAN MADANG I POTRETBOGOR– SDN 01 Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, tetap menggelar acara samenan meski aturan jelas melarang kegiatan seremonial sekolah yang berpotensi membebani orang tua. 


Kepala Sekolah Umar Juanda berdalih pihak sekolah hanya “memfasilitasi,” sementara urusan biaya dan teknis dikelola oleh orang tua serta komite sekolah. Dalih tersebut menuai sorotan publik hingga aktivis yang menilai sikap sekolah seolah cuci tangan dari tanggung jawab.


Padahal, aturan pemerintah menegaskan bahwa acara perpisahan bukan bagian dari kegiatan belajar mengajar rutin dan tidak boleh dibiayai dari dana BOS. Lebih jauh, sekolah dan komite juga dilarang melakukan pungutan wajib kepada orang tua murid.


"Kalau sekolah bilang hanya memfasilitasi, lalu komite dan orang tua yang menanggung, tetap saja ada potensi beban biaya. Ini bentuk maladministrasi yang harus diawasi,” ujar Aktivis Romi, Jumat (19/6/2026).


Fenomena ini memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap larangan gubernur terkait samenan, study tour, dan siswa membawa motor ke sekolah. " Ketika aturan hanya dijadikan formalitas tanpa sanksi tegas, sekolah-sekolah masih mencari celah dengan alasan “inisiatif orang tua," tutup Romi.



Catatan Kritis:


Larangan Dana BOS: Acara perpisahan tidak boleh dibiayai dari BOS karena bukan kegiatan belajar rutin.


Pungutan sekolah: Sekolah dan komite dilarang menarik biaya wajib dari orang tua.


Alternatif pembiayaan: Jika tetap digelar, harus sukarela, tidak membebani, dan diputuskan lewat musyawarah mufakat.(bil/bc)

Potretbogor Iklan dan TV