Sampah Tangerang ke PT.Aspex Kumbong Cileungsi Bogor, LSM Penjara: Jangan Salahkan Jika Aktivis dan Warga Unjuk Rasa


BOGOR I POTRETBOGOR.COM – Polemik pengiriman sampah dari Tangerang ke kawasan PT.Aspex Kumbong, Cileungsi, Kabupaten Bogor, semakin menuai sorotan. 


Aktivis dan warga menilai praktik ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah.  


Ketua LSM Penjara Bogor Raya, Romi Sikumbang, menegaskan bahwa volume sampah yang masuk ke wilayah Bogor sangat besar dan menimbulkan keresahan.  


“Sampah itu dikirim 200 ton sehari, membayar 90 juta per hari. Kami juga sangat menyayangkan jika pemerintah Kabupaten Bogor tidak tahu masalah ini,” tegas Romi, Senin (12/1/2026).  


Romi juga menuding adanya dugaan pelanggaran perizinan oleh pihak perusahaan yang mengelola lokasi pembuangan.  


“Kami mendesak semua yang terlibat diperiksa. kami yakin PT. ASPEX KUMBONG tidak memiliki perizinan dari warga Desa Dayeuh,” tambahnya.  


Kritik keras ini memperlihatkan adanya potensi konflik sosial jika pemerintah tidak segera mengambil langkah tegas. 


"Jika Warga bersama aktivis berencana menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk penolakan terhadap kegiatan yang dianggap merugikan masyarakat dan lingkungan.  


 *Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Tentang Pengelolaan Sampah* 


Romi menegaskan, praktik pembakaran sampah dalam skala besar bukan hanya mencederai akal sehat, tetapi juga menabrak aturan hukum yang berlaku. 


Ia merujuk pada UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 29 ayat 1 huruf g, yang secara tegas melarang pembakaran sampah tanpa memenuhi persyaratan teknis.  


“Pelanggaran ini ada sanksi pidananya. Ada denda administratif hingga Rp50 juta sesuai peraturan daerah. Jangan karena alasan kerja sama antar-daerah, kesehatan warga Bogor dikorbankan melalui polusi asap dan racun udara,” ujarnya.  


 *Ancaman Kesehatan dan Lingkungan* 


Lebih lanjut, Romi mengingatkan bahwa pembakaran sampah rumah tangga secara massal akan memicu pencemaran udara hebat, meningkatkan risiko ISPA dan penyakit pernapasan lainnya bagi warga sekitar.  


"Jika asapnya mencemari lingkungan, laporan warga harus segera ditindaklanjuti oleh Satpol PP atau pihak berwajib. Kami dari LSM Penjara akan terus mengawal kasus ini," ujar Romi.


" Jangan sampai Kabupaten Bogor hanya menjadi tempat pembuangan sampah yang merusak kesehatan masyarakatnya sendiri demi keuntungan segelintir pihak,” tambahnya.  



 **Sorotan ke PT Aspex Kumbong*

Sorotan tajam kini tertuju pada PT Aspex Kumbong sebagai lokasi penerimaan sampah dari Tangsel. Romi mendesak otoritas terkait untuk segera memeriksa kelayakan teknis dan izin operasional perusahaan tersebut.  


Jika terbukti melakukan open burning atau pembakaran terbuka yang tidak sesuai standar lingkungan, ia menuntut agar operasional dihentikan dan diproses secara hukum.  


“Kabupaten Bogor punya aturan, Indonesia punya undang-undang. Kami tidak akan tinggal diam melihat wilayah kami dipolusi,” tegas Romi.


Rp90 Juta Per Hari, Sampah Tangsel ke Cileungsi: Bisnis Menggiurkan, Dampak Mencekik Warga Bogor


Polemik sampah lintas daerah kian membara. Di saat Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan secara terbuka menyebut adanya kerja sama bisnis bernilai Rp90 juta per hari dengan PT Aspex Kumbong.


Sejumlah pejabat di Kabupaten Bogor justru mengaku tidak mengetahui, tidak dilibatkan, bahkan belum menerima laporan resmi. Kontras pernyataan ini memunculkan pertanyaan tajam: siapa sebenarnya yang mengendalikan arus ribuan ton sampah ke Cileungsi?  



 *Bisnis Sampah Rp90 Juta Per Hari* 


Pilar Saga Ichsan secara gamblang mengungkap, Pemkot Tangsel mengirim 200 ton sampah per hari ke PT Aspex Kumbong dengan tarif Rp450 ribu per ton.  


“Kuotanya 200 ton, retribusinya Rp450 ribu per ton,” ujar Pilar kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).  


Jika dikalkulasikan, nilai transaksi mencapai Rp90 juta per hari atau miliaran rupiah dalam hitungan pekan. Namun di sisi lain, Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor menegaskan tidak mengetahui adanya kerja sama tersebut.  


 “Tidak ada laporan, tidak ada koordinasi. Tahunya dari media,” tegas pejabat DLH Kabupaten Bogor.  


Jurang komunikasi ini memperlihatkan lemahnya koordinasi antar daerah, sementara dampak sosial dan lingkungan ditanggung warga Cileungsi.  



 *Kerja Sama dengan Perusahaan, Bukan Daerah* 


Pilar menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan antar pemerintah daerah, melainkan langsung dengan pihak perusahaan.  


“Kerja samanya bukan dengan Cileungsi, tapi dengan perusahaan,” ujarnya.  


Pernyataan ini menimbulkan tafsir baru: wilayah Cileungsi hanya menjadi lokasi aktivitas, tanpa posisi tawar dalam pengambilan keputusan, meski dampak lingkungan dan sosial ditanggung warganya.  


 *Warga Merasakan Dampak, Pemerintah Baru Bergerak* 


Sejumlah pejabat di Kabupaten Bogor mengaku baru bergerak setelah polemik ini ramai diberitakan. DLH Kabupaten Bogor menyatakan akan melakukan pengecekan izin, legalitas, serta sistem pengelolaan sampah di PT Aspex Kumbong, termasuk keterlibatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).  


Ironisnya, langkah klarifikasi baru dilakukan setelah sampah masuk dan aktivitas berjalan.  


Di lapangan, warga Cileungsi menyebut dump truck sampah terus keluar-masuk kawasan PT Aspex Kumbong. Keluhan soal bau, asap, dan dugaan pembakaran sampah semakin sering terdengar.  


“Sampahnya membara. Kami yang merasakan dampaknya, bukan yang bayar,” ujar warga sekitar.  


 *Solusi Darurat atau Bencana Berkepanjangan?* 


Pemkot Tangsel berdalih langkah ini diambil sebagai solusi jangka pendek sambil menunggu pembangunan fasilitas pengolahan sampah di TPA Cipeucang. Pilar mengakui proyek tersebut masih terkendala lahan, perizinan, dan proses sosial.  


Namun publik menilai, jalur bisnis justru berjalan jauh lebih cepat dibanding kesiapan infrastruktur dan koordinasi lintas daerah.  


Di tengah klaim darurat, angka Rp90 juta per hari kini menjadi simbol kontroversi. Saat Tangsel berbicara efektivitas dan efisiensi, warga Cileungsi berbicara soal udara, kesehatan, dan masa depan lingkungan.  


 *Pertanyaan yang Menggantung* 


Mengapa Pemkab Bogor mengaku tidak dilibatkan?, Apakah izin lingkungan sudah lengkap dan diawasi ketat?, dan sampai kapan batas “sementara” ini berlaku?. 


Kasus ini telah bergeser dari sekadar urusan teknis sampah menjadi ujian serius tata kelola pemerintahan, transparansi kebijakan, dan keadilan lingkungan. Ketika satu daerah menyelesaikan krisisnya lewat transaksi, daerah lain justru menanggung risikonya.  


Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu ketegasan pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan bahwa solusi darurat tidak berubah menjadi bencana berkepanjangan.(red)

Potretbogor Iklan dan TV