Rangkap Ketua RW, Oknum DPRD Bogor Terancam Penjara
#Pendidikan #Politik #BogorRaya #Peristiwa #Nasional #Hukum & Kriminal #Pemerintah #Teknologi #Lifestyle #Ekonomi #Olahraga #Kesehatan
BOGOR, POTRETBOGOR - Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2018, Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, melarang anggota partai politik menjadi ketua RT dan RW serta ketua Lembaga Pemberdayaan MAsyarakat
Terkait hal ini ada oknum anggota DPRD di Kabupaten Bogor yang beberapa bulan lalu dilantik diduga masih aktif menjabat sebagai Ketua RW di salah satu desa di kecamatan Cileungsi kabupaten Bogor provinsi Jawa Barat
Terkait hal ini kepala desa di kecamatan Cileungsi menyampaikan bahwa dirinya tidak tahu aturan mana yang dilanggar.
"Aturan Pemerintahnya yang seperti apa, biar coba nanti saya pelajari", jawab kades saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp Jumat (14/3/2025)
Lebih lanjut dirinya mengaku bahwa oknum anggota DPRD kabupaten Bogor yang di maksud masih aktif menjabat sebagai Ketua RW di wilayahnya.
"Masih", jawabnya singkat
Sementara itu ditempat terpisah Agus Marpaung selaku ketua DPD LSM Lembaga Advokasi Hukum dan Pendidikan (LAHP) menyoroti dugaan tersebut dan menyampaikan bahwa anggota DPRD tidak boleh merangkap jabatan dan jika itu terjadi maka sanksi hukum pidana dan sanksi Administratif menanti
"Tidak boleh merangkap jabatan, Ketua RW (Rukun Warga) yang menjabat sebagai DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dapat dikenakan sanksi jika terjadi konflik kepentingan atau pelanggaran etika.
Menurutnya sanksi administratif Pemberhentian sementara: Ketua RW dapat diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai DPRD, Pemberhentian tetap: Ketua RW dapat diberhentikan tetap dari jabatannya sebagai DPRD jika pelanggaran berat.
"Sanksi Hukum Pasal 37 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Ketua RW dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 jika melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, Pasal 55 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Ketua RW dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000 jika melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan jabatannya", jelasnya
Selain itu kata Agus Sanksi Etika yang akan diberikan adalah Pemberhentian dari partai politik: Ketua RW dapat diberhentikan dari partai politiknya jika melakukan pelanggaran etika dan Pemberhentian dari jabatan lain: Ketua RW dapat diberhentikan dari jabatan lain yang diembannya jika melakukan pelanggaran etika", pungkasnya.(**)

