Polsek Parung Berhasil Ungkap Kasus Pelaku Tindak Pidana Pembuang Bayi Pada Jum'at 16 Agustus Yang Lalu

PARUNG|POTRETBOGOR - Kasus pembuangan bayi di samping Kantor Kecamatan Parung pada hari Jum'at 16 Agustus 2024 yang lalu, orang tua dari si bayi akhirnya terungkap, Kamis (22/8/2024).

Pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024, pukul 13:30 WIB, telah diamankan 1 orang yang diduga pelaku dari tindak pidana penelantaran anak.

Kapolsek Parung AKP Doddy Rosjadi,.SH,.MH menjelaskan terkait adanya laporan polisi pada tanggal 16 Agustus 2024 lalu, telah ditemukan bayi laki-laki yang sengaja di buang oleh orang tua kandungnya sendiri, 

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Parung selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024, sekitar jam 13.30 WIB berhasil diamankan ibu Bayi tersebut atas nama DAA Als DS diduga pelaku pembuang bayi tersebut," ucap Kapolsek Parung.

Dari hasil keterangan awal, diduga pelaku telah mengakui membuang bayi yang baru dilahirkannya tersebut dengan cara membawanya menggunakan keranjang buah dengan mengendarai sepeda motor.

"Setelah sampai di TKP selanjutnya diduga pelaku melempar bayi tersebut ke kebun pinggir jalan, setelah itu pelaku langsung pulang kerumah, pelaku menerangkan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang bernama (S), karena takut dan malu selanjutnya diduga pelaku membuang bayi tersebut sesaat setelah dilahirkan," jelasnya.

Hasil pemeriksaan interogasi Pihak Kepolisian Polsek Parung, yang mana pelaku mengakui atas perbuatannya tersebut dan benar adanya bahwa pada hari Jum'at tanggal 16 Agustus 2024, pukul jam 11.50 WIB membuang bayi yang baru di lahirkan di Jl. Demang Aria Kp. Waru Jaya Rt. 002/002 Desa Waru Jaya, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Seorang Bayi berjenis kelamin laki-laki (baru dilahirkan), karena alasan malu karena hubungan gelap dengan pacarnya (S).

Data identitas pelaku, ibu dari bayi yang dibuang tersebut bernama DAA Als DS, Tangerang, 09-12-1993, Ibu Rumah Tangga, beralamat di Kp. Bojong Indah Desa Bojong Indah, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.                            

Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah Keranjang buah dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol (dalam pencarian).

Atas tindakan pelaku DAA Als DS, pasal yang disangsikan kepada pelaku pembuang bayi tersebut dikenakan pada Pasal 77 Jo pasal 76B UU NO. 35 TAHUN 2014 tentang Perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 305 KUHP. 

Sumber: Humas Polres Bogor.

Potretbogor Iklan dan TV