Polres Bogor Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu Senilai 7 Milyar
#Pendidikan #Politik #BogorRaya #Peristiwa #Nasional #Hukum & Kriminal #Pemerintah #Teknologi #Lifestyle #Ekonomi #Olahraga #Kesehatan
BOGOR I POTRETHUKUM-Polres Bogor Polda Jabar melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresmob) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu Senilai 7 Milyar.
Dua pelaku, yaitu CMP (34 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, dan RS (33 tahun) yang tinggal di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, turut diamankan, Minggu (5/1/2025).
Penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah kontrakan milik CMP yang terletak di Jalan H. Muhari, Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 6,9 kilogram, serta beberapa alat bukti lainnya, yaitu handphone.
"Setelah penangkapan, kamk melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil menemukan pelaku kedua, RS, di rumah kontrakannya di Kampung Sawah, Cilodong," ungkap
Wakapolres Bogor Kompol R. Adhimas Sriyono Putra, dalam siaran persnya, Jumat (10/1/2025).
Di rumah ini, kata Kompol R.Adhimas? petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,04 gram, serta timbangan elektrik yang digunakan oleh pelaku untuk menimbang narkotika yang akan diedarkan.
"Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka mendapatkan perintah dari seseorang berinisial G (yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO) yang masih dalam Pengejaran," jelasnya.
"Selanjutya, untuk mengambil sabu di daerah Babakan Madang tersebut dan kemudian menyerahkannya kepada Pelaku CMP untuk diedarkan kembali sesuai dengan instruksi dari G (DPO)," imbuhnya.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku tersebut mengakui bahwa mereka mendapatkan upah sebesar 10 juta rupiah untuk setiap kilogram sabu yang berhasil mereka edarkan.
Mereka juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek. Meskipun para pelaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut, namun tindakan mereka sangat meresahkan karena dapat membahayakan banyak jiwa.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, diperkirakan jumlah sabu yang berhasil disita dari kedua pelaku CMP dan RS, di mana Sat Narkoba Polres Bogor dapat menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika," katanya.
Untuk proses hukum selanjutnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.
Adapun bunyinya tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara paling singkat enam tahun.
"Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini," katanya.
"Polres Bogor berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba,Tambah Kasat Narkoba AKP Nur Istiono," jelasnya.
Kasus ini menjadi bukti keberhasilan Polres Bogor dalam mengungkap sindikat peredaran narkoba yang cukup besar.
"Diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, serta mempersempit ruang gerak bagi peredaran narkotika di Indonesia," tabdadnya.(hms)
Editor : Asep Bucek

