Polres Bogor Berhasil Ringkus, Para Pelaku Penembakan Serta Kepemilikan Senjata Api Ilegal Dan Rakitan

BOGOR|POTRETBOGOR - Polres Bogor berhasil meringkus pelaku penembakan pengendara sepeda motor NMAX, di Jalan Raya Narogong, Kampung Lebak Pasar, Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Atas kasus penembakan pada hari Minggu tanggal 4 Agustus 2024, Pukul 00:45 WIB, dengan salah satu korban berinisial MAFD (22) pengendara motor NMAX bernomor polisi F-5741-FDS.

Kronologisnya, pada saat para pelaku merencanakan tawuran yang sudah dijanjikan melalui media sosial, saat tiba di lokasi kejadian pelaku melihat lawannya dan mengacungkan senjata api serta menembakkan tiga kali. Namun, tembakan ketiga mengenai pengendara lain yang melintas di lokasi kejadian.

Korban yang mengalami luka tembak di dahi tembus kebagian Kepala dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Thamrin Cileungsi untuk pertolongan pertama dan kemudian dirujuk ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani operasi.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro,.SH..SIK,.MH menjelaskan bahwa Penangkapan SI (18) merupakan hasil pengembangan dari laporan warga yang terjadi pada Minggu dini hari, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 00.45 WIB.

Lalu pada hari Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang tersangka lainnya, yaitu SI alias Joday (19) dan AZ alias Roy (30), di rumah kontrakan di daerah Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa SI alias Joday adalah eksekutor (penembak) yang mendapatkan senjata api rakitan dari AZ alias Roy.

Atas dugaan kepemilikkan senjata api tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, SI (18) juga diduga terlibat dalam kasus penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Dari hasil penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka, antara lain 1 pucuk senjata api laras panjang rakitan, 2 pucuk senjata api laras pendek rakitan jenis pistol Macarov dan revolver dan 1 pucuk airsoft gun laras pendek jenis pistol Macarov.

Lalu diamankan juga 5 buah magazin untuk laras panjang, 6 buah magazin untuk laras pendek, 8 buah kerangka senjata api rakitan laras pendek dan 4 buah silinder peluru untuk jenis senjata api revolver.

Selanjutnya diamankan juga 148 butir peluru berbagai macam kaliber, 6 butir selongsong peluru berbagai jenis, 1 perangkat mesin gerinda dan 2 perangkat mesin bor.

Ketiga tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dikenakan pasal sesuai dengan kriminal yang telah dilakukan

Sampai berita ini diturunkan, dimana Saat ini, ketiga tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dikenakan pasal sesuai dengan tindakan kriminal yang telah dilakukan.

"Kami Polres Bogor akan terus menindak lanjutti Perkara ini melalui Penyelidikan, Pendalaman serta Pengembangan lebih lanjut kemungkinan adanya keterlibatan kriminalitas lainnya dari para pelaku, dan kami mengajak kepada seluruh warga masyarakat untuk sama - sama kita mendoakan Korban yang masih terbaring di RS Polri Kramatjati segera bisa sadar dan pulih seperti sediakala," ucap Kapolres Bogor AKBP Rio.

Sumber: Humas Polres Bogor

Potretbogor Iklan dan TV