Polda Metro Geledah Kantor BPN 1 Kabupaten Bogor dan 2 Lokasi Lain
#Pendidikan #Politik #BogorRaya #Peristiwa #Nasional #Hukum & Kriminal #Pemerintah #Teknologi #Lifestyle #Ekonomi #Olahraga #Kesehatan
BOGOR POTRETHUKUM - Kasus dugaan penyimpangan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL 2019 di Kecamatan Bojonggede kembali bergulir. Polda Metro Jaya turun langsung melakukan penggeledahan di tiga titik di Kabupaten Bogor untuk mengumpulkan alat bukti.
Penggeledahan dilakukan Rabu di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I wilayah Cibinong, serta dua lokasi lain di area Cibinong dan Bojonggede.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP DK Zendrato menyebut langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan mafia tanah dalam pelaksanaan PTSL.
"Penggeledahan di tiga lokasi ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan mafia tanah terkait PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede," kata Zendrato di Jakarta.
Tim yang dipimpin langsung Zendrato menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. Di antaranya dokumen pertanahan, perangkat elektronik, printer, sampai mesin ketik.
"Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen pertanahan, perangkat elektronik, printer, hingga mesin ketik," ungkapnya.
Meski ada aktivitas polisi, pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I tetap berjalan. Zendrato memastikan warga yang mengurus administrasi tidak terganggu.
"Pelayanan administrasi bagi masyarakat yang mengurus dokumen pertanahan tidak terganggu selama proses penggeledahan berlangsung," tutur Zendrato.
Di lokasi terlihat sejumlah personel dengan senjata laras panjang dan mobil patroli Polda Metro berjaga selama proses penggeledahan.
PTSL Bojonggede 2019 sebelumnya dilaporkan bermasalah. Dugaan yang diusut mengarah pada manipulasi berkas dan penerbitan sertifikat yang tidak sesuai prosedur. Program PTSL sendiri bertujuan mempercepat sertifikasi tanah milik warga agar memiliki kepastian hukum.
Penyidik saat ini masih mendalami dari mana dokumen dan barang elektronik yang disita itu berasal, serta siapa saja pihak yang terlibat dalam alur penerbitan sertifikat bermasalah tersebut.
Belum ada tersangka baru yang ditetapkan. Polda Metro menyatakan akan mengembangkan kasus berdasarkan hasil analisis barang bukti yang sudah diamankan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa program PTSL yang menyasar jutaan bidang tanah di seluruh Indonesia harus diawasi ketat. Tujuannya agar program bantuan sertifikasi gratis tidak disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.
Polda Metro memastikan proses pengurusan tanah masyarakat di BPN Kabupaten Bogor I tidak terdampak dan tetap berjalan normal selama penyidikan berlangsung.(red)

