Pengungkapan Curanmor Di Rawahingkik Oleh Polsek Cileungsi, Ketiga Pelaku Dijerat Pasal 363 KHUP

CILEUNGSI|POTRETBOGOR - Pengungkapan kasus sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor di Jl.Raya Cileungsi-Jonggol, Kampung Sawah, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, polisi mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor, satu STNK, dan dua telepon genggam.

Unit Reskrim Polsek Cileungsi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) yang terjadi di wilayah Cileungsi. Dalam operasi yang digelar pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra,.ST,.SIK,.MH menjelaskan bahwa Korban Togi Pakpahan, seorang karyawan swasta, melaporkan bahwa sepeda motornya hilang saat ia tertidur di warung tersebut pada dini hari.

"Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Cileungsi segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari warga yang melihat dua orang mencurigakan mendorong sepeda motor berwarna merah ke sebuah kontrakan di Kampung Rawahingkik," kata Kapolsek.

Dalam penggerebekan di kontrakan tersebut, polisi menemukan Pelaku (MK), yang saat itu tengah membongkar sepeda motor curian.

"Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan plat nomor, dipastikan bahwa motor tersebut adalah milik korban. Berdasarkan keterangan Pelaku, polisi kemudian menangkap dua pelaku lainnya, yakni Sdr. J dan Sdr. AS , di lokasi berbeda di Kecamatan Cileungsi dan Bantar Gebang, Bekasi," ucapnya.

Ketiga pelaku kini ditahan di Polsek Cileungsi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor, satu STNK, dan dua telepon genggam.

Sampai Berita ini diturunkan, Pihak Kepolisian Polsek Cileungsi menyatakan bahwa pihaknya akan terus melengkapi berkas perkara dan memproses para tersangka sesuai hukum yang berlaku.

"Polsek Cileungsi berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka, serta menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam memarkirkan motor dan melaporkan segera setiap kejadian mencurigakan," himbaunya.

Sumber: Humas Polres Bogor.

Potretbogor Iklan dan TV