Pengoplos Gas Elpiji Ilegal di Dramaga Bogor Digerebek Polisi, Pelaku Berikut Puluhan Tabung Gas Diamankan


BOGOR I POTRETBOGOR-Jajaran Polsek Dramaga Polres Bogor, melakukan penggerebekan aktivitas gas oplosan di Kampung Cimoboran, Desa Sukawening, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Selasa (6/5/2025).


Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji ilegal yang meresahkan masyarakat. Aksi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Dramaga, IPTU Desi Triana, S.H., M.H., bersama anggota. 


Lokasi yang disasar aparat merupakan tempat pengoplosan gas ilegal yang tampaknya sudah berjalan cukup lama. Ketika petugas tiba pukul 16.30 WIB, mereka langsung mengamankan satu orang pria yang diduga sebagai pelaku utama. 


Sejumlah besar tabung gas dan alat suntik gas turut disita sebagai barang bukti 


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan tergolong cukup banyak: 40 tabung gas ukuran 12 kg, 88 tabung gas melon 3 kg, enam tabung gas 5 kg, tujuh alat suntik gas, timbangan, serta 926 buah tutup segel gas ukuran 12 kg. 


"Semua barang bukti kini diamankan di Mapolsek Dramaga untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek IPTU Desi Triana.


Ia menjelaskam bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya tidak main-main—penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. 


"Proses hukum terhadap pelaku kini sedang berjalan di bawah pengawasan pihak kepolisian," katanya.


Dalam keterangannya, IPTU Desi juga menegaskan komitmennya untuk terus menertibkan segala bentuk gangguan kamtibmas, khususnya di wilayah Kecamatan Dramaga. 


"Kami menekankan bahwa kehadiran polisi bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk memberikan rasa aman dan menjaga kondusivitas lingkungan," tegasnya. 


Masyarakat pun diimbau untuk tak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau dugaan tindak pidana, baik melalui perangkat desa, Babinsa, maupun Bhabinkamtibmas setempat. 


"Dengan kolaborasi antara warga dan aparat, diharapkan potensi kejahatan dapat dicegah sejak dini," jelasnya.


Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., turut mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus kejahatan lainnya, seperti perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji tinggi namun tanpa dasar hukum. 


"Masyarakat dapat melaporkan kejadian seperti ini melalui *Call Center* (021) 110 yang aktif 24 jam, atau langsung ke nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587," tandasnya.(hms)


Editor: Asep Bucek

Potretbogor Iklan dan TV