Penanganan Dua Kasus di Lingkungan Pemkab Bogor: Praktisi Hukum Pertanyakan Konsistensi KPK
#Pendidikan #Politik #BogorRaya #Peristiwa #Nasional #Hukum & Kriminal #Pemerintah #Teknologi #Lifestyle #Ekonomi #Olahraga #Kesehatan
BOGOR I POTRETHUKUM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak berhenti pada penetapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menyeret pejabat di lingkungan ATR/BPN Kabupaten Bogor.
Pada saat yang sama, publik juga menunggu penjelasan terbuka mengenai perkembangan perkara dugaan pemotongan insentif atau upah pungut di lingkungan Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor.
Sorotan muncul karena penanganan kedua perkara menunjukkan dinamika yang berbeda. Dalam perkara ATR/BPN, KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) menetapkan delapan tersangka dan menyita barang bukti sekitar Rp106,3 miliar, termasuk uang tunai dan bukti elektronik.
Salah satu tersangka adalah Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan HGB, termasuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB terkait lahan PT Summarecon Agung Tbk.
Praktisi hukum Dita Aditya, S.H., M.H., mengapresiasi langkah KPK yang telah menetapkan tersangka. Namun ia menilai penyidikan perlu diperluas untuk memastikan apakah ada pihak lain yang memiliki peran lebih besar.
“Apresiasi kepada KPK yang telah berhasil selangkah lebih maju. Namun keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut juga perlu dikembangkan,” ujarnya, Senin (21/9/2026).
Menurut Dita, sektor pertanahan memiliki cakupan kepentingan luas sehingga penyidik perlu mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di tingkat nasional.
“Diperlukan pengembangan perkara yang mengarah pada aktor intelektualnya, tidak hanya selesai di tataran daerah. Keberanian KPK diuji di sini,” katanya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai adanya aktor intelektual lain di luar tersangka yang telah diumumkan. Pandangan tersebut masih berupa dorongan dari narasumber, bukan fakta hukum yang telah terbukti.
Perkara Upah Pungut Bappenda Masih Tanpa Tersangka
Berbeda dengan perkara ATR/BPN, penyidikan dugaan pemotongan insentif atau upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor masih berjalan tanpa penetapan tersangka.
"KPK telah menyita uang sekitar Rp1,5 miliar, namun hingga Senin (21/9/2026) belum ada pengumuman resmi mengenai status hukum pihak yang terlibat," kata Dita.
Perbedaan perkembangan ini menjadi perhatian Dita. Ia menilai KPK perlu menjelaskan alasan dan tahapan penanganan perkara tersebut, terutama karena kedua perkara berada di wilayah yang sama.
“KPK harus equal dalam penanganan perkara. Secara kualitas, kedua perkara sama-sama telah dilakukan penyitaan uang, namun salah satunya belum menemukan tersangka,” ujarnya.
Menurut Dita, kondisi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum oleh KPK.Meski demikian, belum adanya tersangka tidak otomatis menunjukkan ketidaksetaraan.
"Setiap perkara memiliki konstruksi dan alat bukti yang berbeda, sehingga proses penyidikan dapat berjalan dengan ritme yang tidak sama," paparnya.
Sorotan soal OTT dan Penyidikan
Dita juga menyoroti perbedaan istilah antara penanganan perkara ATR/BPN dan perkara Bappenda-BKPSDM. Menurutnya, tindakan KPK yang disertai penyitaan uang di Bappenda dan BKPSDM seharusnya dijelaskan secara terbuka, termasuk alasan perkara tersebut tidak diumumkan sebagai OTT.
“Seyogyanya kegiatan KPK di Bappenda dan BKPSDM dapat dilabeli OTT. Perbedaan tindakan tersebut mempertaruhkan integritas KPK,” ujarnya.
Namun secara faktual, istilah OTT tidak dapat digunakan hanya karena ada penyitaan atau penggeledahan. OTT merupakan operasi penindakan tertentu, sementara penyitaan, penggeledahan, dan pemeriksaan merupakan tindakan hukum dengan dasar berbeda.
"Karena itu, perbedaan istilah tidak otomatis menunjukkan perbedaan standar penegakan hukum," jelasnya.
KPK Diminta Buka Perkembangan Perkara
Dita berharap KPK tidak berhenti pada pengungkapan perkara ATR/BPN, tetapi juga mengembangkan penyidikan apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
"Publik juga menunggu perkembangan perkara dugaan pemotongan upah pungut Bappenda dan BKPSDM, termasuk kejelasan aliran uang dan pihak yang bertanggung jawaban," tegasnya.
KPK sebelumnya menegaskan komitmen memperkuat integritas layanan pertanahan melalui program bersama ATR/BPN pada Agustus 2026, yang menekankan pentingnya layanan yang transparan dan akuntabel.
Dengan demikian, perkembangan dua perkara ini menjadi perhatian publik Kabupaten Bogor. Perkara ATR/BPN telah memasuki tahap penetapan tersangka, sementara perkara upah pungut Bappenda masih berjalan tanpa tersangka yang diumumkan.
"Publik kini menunggu sejauh mana KPK akan mengembangkan kedua perkara tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan serta memberikan penjelasan yang transparan mengenai penyidikannya," tutupnya. (red)

