Pembangunan Gereja di Tlajung Udik Bogor IMB Nya Tidak Sesuai Lokasi, Bupati Diminta Respon
#Pendidikan #Politik #BogorRaya #Peristiwa #Nasional #Hukum & Kriminal #Pemerintah #Teknologi #Lifestyle #Ekonomi #Olahraga #Kesehatan
BOGOR I POTRETBOGOR — Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Umat Islam (BP2UI) menyuarakan keresahan masyarakat Muslim di wilayah Gunung Putri terkait pembangunan gereja di kawasan PT. IPI, RT03/RW09, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Dalam siaran pers bernomor 07/BP2UI/Press Release/XII/2025, BP2UI menegaskan bahwa pembangunan tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan warga sekitar dan menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya.
*BP2UI merinci kronologi panjang yang menunjukkan ketidaksesuaian prosedur pembangunan:*
- Kesepakatan awal tahun 2002* antara pengurus gereja dan masyarakat Muslim menyatakan bahwa pembangunan harus dihentikan karena IMB tidak sah dan dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap umat Islam.
- Surat peringatan dari Kecamatan Gunung Putri tahun 2004* menegaskan agar pembangunan tidak dilanjutkan tanpa izin resmi, demi mencegah konflik SARA.
- Pembangunan tetap berlanjut tanpa pemberitahuan kepada warga sekitar, meski telah ada pertemuan pada 10 Oktober 2025 di Kantor Desa Tlajung Udik yang dihadiri oleh tokoh lintas instansi, termasuk Romo Eko selaku Ketua Gereja.
- Dalam pertemuan tersebut, IMB yang ditunjukkan oleh panitia pembangunan gereja tercatat untuk Desa Gunung Putri*, padahal lokasi fisik berada di Desa Tlajung Udik. Kesepakatan pun dibuat untuk menghentikan pembangunan sementara hingga administrasi diperbaiki
- Namun, kesepakatan dilanggar, dan pembangunan tetap dilanjutkan. Hal ini mendorong pengurus lingkungan bersama 405 warga menandatangani surat kepada Bupati Bogor dan Kepala Tata Ruang Kabupaten Bogor pada 30 Oktober 2025, meminta penghentian dan pembongkaran bangunan ilegal tersebut.
-Tidak ada respon dari pemerintah, sehingga warga kembali mendatangi lokasi pada 4 November 2025. Meski panitia gereja berjanji menghentikan pembangunan, aktivitas tetap berjalan.
-Pertemuan lanjutan di Pemda Bogor pada 17 November 2025, menghasilkan keputusan bahwa pembangunan dihentikan sampai kelengkapan administrasi terpenuhi. Namun, BP2UI tidak ikut menandatangani hasil pertemuan tersebut.
- BP2UI kemudian meminta klarifikasi ke Dinas Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor, yang menyatakan bahwa dokumen IMB tidak serasi dan seharusnya ditolak karena tidak sesuai dengan lokasi dan prosedur yang berlaku.
- BP2UI telah mengirim surat resmi ke DPKPP Kabupaten Bogor terkait temuan tersebut dan menegaskan bahwa IMB yang ada tidak dapat dijadikan dasar pembangunan.
Ketua BP2UI, H. Anhari Sulthoni, SH, MH, bersama Sekretaris H. Deni Solihin Efendi, SH, menutup siaran pers dengan harapan agar pemerintah segera bertindak demi menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat.
*BP2UI Desak Penghentian Pembangunan Gereja di Tlajung Udik, Bogor*
Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Umat Islam (BP2UI) menyampaikan keberatan atas pembangunan gereja di wilayah PT. IPI, RT 03/RW 09, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Pembangunan tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur perizinan dan telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dalam pernyataan resminya, BP2UI mengungkapkan bahwa IMB yang digunakan oleh panitia pembangunan gereja tercatat untuk lokasi di Desa Gunung Putri, sementara bangunan berdiri di Desa Tlajung Udik.
Ketidaksesuaian ini telah dibahas dalam beberapa pertemuan antara tokoh masyarakat, aparat pemerintah, dan pihak gereja, termasuk pada 10 Oktober dan 17 November 2025.
"Meski telah disepakati bahwa pembangunan dihentikan sementara hingga kelengkapan administrasi diselesaikan, BP2UI mencatat bahwa panitia tetap melanjutkan pembangunan," jelas Ketua BP2UI, H. Anhari Sulthoni, SH, MH, Sabtu (6/12/2025).
Hal ini mendorong masyarakat sekitar untuk mengirimkan surat kepada Bupati Bogor dan Kepala Tata Ruang Kabupaten Bogor, yang didukung oleh 405 tanda tangan warga, meminta agar pembangunan dihentikan dan bangunan dibongkar.
Meski BP2UI juga telah melakukan klarifikasi ke Dinas Pemukiman Kawasan Perumahan dan Pertanahan Kabupaten Bogor, yang menyatakan bahwa dokumen IMB yang digunakan tidak serasi dan seharusnya ditolak.
Namun hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah daerah, sementara pembangunan terus berlangsung.
"Kami menegaskan akan terus mengawal proses ini demi menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat di wilayah Gunung Putri," tukasnya.
*BP2UI Soroti Ketidaksesuaian IMB Pembangunan Gereja di Tlajung Udik*
Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Umat Islam (BP2UI) menyampaikan keberatan atas pembangunan gereja di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur perizinan.
Dalam surat resmi yang ditandatangani Ketua BP2UI H. Anhari Sulthoni, SH, MH dan Sekretaris H. Deni Solihin Efendi, SH, disebutkan bahwa hasil pertemuan lintas instansi di Pemda Bogor pada 17 November 2025.
Kemudian telah menghasilkan kesepakatan untuk menghentikan pembangunan gereja sementara waktu, hingga kelengkapan administrasi diselesaikan. Namun, BP2UI tidak ikut menandatangani hasil kesepakatan tersebut.
BP2UI kemudian meminta klarifikasi kepada Dinas Pemukiman Kawasan Perumahan dan Pertanahan Kabupaten Bogor, yang menyatakan bahwa dokumen dasar penerbitan IMB gereja tersebut saling bertentangan.
"Permohonan awal tercatat di Desa Gunung Putri, sementara lokasi sebenarnya berada di Desa Tlajung Udik. Menurut BP2UI, IMB yang diterbitkan tidak dapat dijadikan dasar sah untuk pembangunan," jelasnya.
"Kami BP2UI juga telah mengirim surat kepada Kepala DPKPP Kabupaten Bogor terkait temuan tersebut dan meminta agar pembangunan dihentikan hingga ada penyesuaian dokumen sesuai dengan aturan yang berlaku," tutupnya.
Sementara itu, Panitia pembangunan gereja, Agus Dinus, memberikan klarifikasi bahwa pihaknya memiliki IMB yang diterbitkan pada Desember 2000. Sejak saat itu, jemaat telah beribadah di lokasi dengan bangunan semi permanen.
Agus mengatakan renovasi yang dilakukan pada Mei 2025 sepenuhnya mengikuti IMB 2000, tanpa mengubah lokasi maupun luas bangunan.
Ia juga mengakui adanya kesalahan penulisan nama desa dalam dokumen IMB, namun hal tersebut telah ditindaklanjuti ke DPKPP Kabupaten Bogor.
“Kami sudah mendapatkan surat revisi dari DPKPP terkait perubahan nama desa. Ini murni masalah administrasi, bukan soal perizinan,” jelas Agus.
Editor: Asep Bck

