Pejabat Pemkab Bogor Diperas 300juta, KPK Tangkap Oknum Yang Mengaku 'Pegawai KPK'

NASIONAL | POTRETBOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang oknum diduga mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemerintahan Kabupaten Bogor, Kamis (25/7/2024).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menceritakan kronologis kejadian tersebut. Yang bermula ketika pagi hari, KPK menerima informasi dari seorang pejabat di Kabupaten Bogor bahwa ada seseorang berinisial (YS) mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan pemerasan.

Dalam laporannya, Pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut mengaku dimintai sejumlah uang oleh tersangka (YS).

Mendapatkan laporan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menurunkan tim yang terdiri dari Penyelidik, Penyidik, dan Inspektorat untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Setelah YS diketahui menerima uang dari pelapor, tim mengamankan YS di rumah makan Mang Kabayan, Kabupaten Bogor sekitar pukul 13.30 WIB," Ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada jumpa pers, Kamis (25/7/2024).

"Kemudian tim menuju kediamannya di Perumahan Villa Bogor Indah, Kota Bogor, yang selanjutnya membawanya ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut," Lanjutnya.

"Dari hasil keterangan sementara, diketahui bahwa YS bukan merupakan pegawai KPK dan beroperasi sendiri,” Ucap Tessa Mahardhika.

Jujur Bicara KPK menjelaskan, dari kegiatan tersebut KPK mengamankan 6 orang antara lain terduga pelaku (YS), 1 orang Supir dan 4 orang PNS Pemkab Bogor.

Lalu bersamaan kegiatan tersebut KPK turut mengamankan uang tunai sejumlah Rp.300juta, 1 unit smartphone merk iPhone, 1 unit kendaraan merk Porsche warna putih bernomor polisi B 1556 XD.

Dan untuk selanjutnya tersangka (YS) berserta barang bukti berupa uang, barang dan kendaraan tersebut, akan diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pihak Kepolisian Polres Bogor.

Terhadap kejadian tersebut, KPK menghimbau masyarakat agar melapor kepada Kepolisian atau KPK jika menemukan praktik-praktik pemerasan seperti itu.

KPK menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas, mereka tidak pernah meminta imbalan berupa uang atau yang lainnya kepada masyarakat.

Potretbogor Iklan dan TV