Pakar Hukum Sentil KPK: Jangan Ada Kesan Lindungi Pejabat Pemkab Bogor dalam Kasus Korupsi


BOGOR I POTRETHUKUM— Lambannya penetapan tersangka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memicu kritik keras dari pakar hukum. 


KPK dinilai berpotensi menimbulkan kesan melindungi pihak tertentu karena belum ada kejelasan arah penyidikan.Pakar Hukum Tipikor dan TPPU, Yenti Garnasih, menegaskan bahwa penerbitan Sprindik menandai perkara telah resmi masuk tahap penyidikan. Karena itu, KPK seharusnya segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.


“Dengan telah dikeluarkannya Sprindik, KPK harus segera menetapkan tersangka. Jangan sampai ada kesan melindungi seseorang,” ujar Yenti, Senin (31/8/2026).


Penegakan Hukum Jangan Tumpul ke Atas


Yenti mengingatkan bahwa penegakan hukum harus objektif dan tidak tebang pilih. Ia menyoroti bahaya ketika hukum hanya tajam ke masyarakat kecil, tetapi tumpul kepada pihak tertentu yang justru terkesan mendapat perlindungan.


“Hukum betul tumpul kalau ada yang dilindungi, tapi tajam hanya untuk rakyat lemah. Itu diskriminatif, tidak equal,” tegasnya.


Ada Barang Bukti, Tapi Tidak Ada Tersangka?


Yenti mempertanyakan temuan barang bukti berupa uang dan emas dalam penggeledahan di Sentul beberapa hari lalu. Menurutnya, keberadaan barang bukti seharusnya menjadi pintu masuk untuk menetapkan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.


“Ini jadi tanda tanya. Di mana ditemukannya? Yang empunya tempat ditemukan itu harus juga dimintai pertanggungjawaban,” ujar Mantan Ketua Pansel KPK itu.


Ia menilai, temuan uang dan emas seharusnya segera ditindaklanjuti dengan pendalaman saksi, bukti komunikasi, hingga aliran dana.“Ada barang bukti uangnya itu. Masa tidak ada bukti lain? Pasti ada keterangan saksi, bukti percakapan,” tambahnya.


Publik Menunggu Ketegasan KPK


Yenti menegaskan bahwa KPK harus menjelaskan perkembangan penyidikan secara transparan, mengingat kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor menjadi perhatian publik. Ia meminta agar proses hukum tidak berhenti pada pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi.


Jika alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, KPK diminta segera menetapkan tersangka dan mengungkap konstruksi perkara secara terang.


“Jangan sampai masyarakat justru bertanya-tanya dan muncul dugaan bahwa ada pihak yang sengaja dilindungi,” pungkasnya.(red)

Potretbogor Iklan dan TV