Pakar Hukum Kritik KPK Soal Kasus UP di Pemkab Bogor: Rp1,5 Miliar Disita, Tersangka Tak Kunjung Ada


CIBINONG I POTRETHUKUM– Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menyoroti lambannya perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan upah pungut di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Sorotan muncul setelah KPK menyita uang sekitar Rp1,5 miliar, menggeledah sejumlah kantor pemerintahan, serta memeriksa pejabat terkait. Namun hingga Selasa (13/10/2026), KPK belum menetapkan tersangka.


“Kalau memang sudah ada dua alat bukti awal, ya harus segera menetapkan tersangka,” ujar Yenti, Rabu (14/10/2026).


Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan itu menilai, komitmen pemberantasan korupsi yang berulang kali disampaikan Presiden Prabowo Subianto harus diikuti langkah konkret oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK. 


Menurutnya, tidak wajar jika sudah ada penggeledahan dan penyitaan, tetapi hampir dua bulan tidak ada progres signifikan.


Fakta Perkembangan Kasus


Penyitaan Rp1,5 Miliar: uang diduga hasil pemotongan insentif pegawai Bappenda Kabupaten Bogor. Penggeledahan Tiga Kantor: Bappenda, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan. Pemeriksaan Pejabat: termasuk Kepala Bappenda Adi Mulyadi dan Kepala BKPSDM Yunita Mustika Putri.


Sprindik Umum: penyidikan masih tanpa penetapan tersangka.


Kronologi Singkat 20 Agustus 2026: Beredar isu OTT KPK di Bogor, kemudian diluruskan KPK.21 Agustus 2026: KPK umumkan penyitaan Rp1,5 miliar dan keluarkan sprindik umum. 


27–28 Agustus 2026: Penggeledahan di Bappenda, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan.


31 Agustus 2026: Pemeriksaan empat saksi terkait mekanisme pemotongan upah pungut.2 September 2026: Penyidik mendalami pola pemotongan dan aliran uang.


3 September 2026: Ketua KPK Setyo Budiyanto sebut pemanggilan Bupati Bogor Rudy Susmanto bergantung kebutuhan penyidikan.13 Oktober 2026: Hingga kini belum ada penetapan tersangka.


Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi upah pungut di Pemerintah Kabupaten Bogor terus berjalan. 


Meski belum ada penetapan tersangka, KPK memastikan proses penyidikan tidak berhenti dan dilakukan secara intensif.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidikan kasus tersebut masih berprogres.


“Jika ada perkembangan termasuk pemeriksaan saksi, akan kami update,” ujarnya melalui pesan selular yang dikonfirmasi kabarindo24, Selasa (13/10/2026).


Kerja Senyap KPK


Budi menekankan bahwa KPK tidak diam, melainkan melakukan kerja senyap untuk membongkar aliran dana yang diduga berasal dari pemotongan upah pungut di lingkungan Bapenda Kabupaten Bogor. 


Proses ini disebut membutuhkan ketelitian agar bukti yang dikumpulkan kuat dan tidak mudah digugat.



Sorotan Publik


Yenti menegaskan, siapa pun yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan perkara seharusnya diperiksa sesuai ketentuan hukum. Ia menilai lambannya penanganan perkara korupsi masih menjadi persoalan serius dalam penegakan hukum di Indonesia.


"Publik kini menunggu penjelasan KPK mengenai progres penyidikan dan langkah hukum selanjutnya berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan," tutupnya.


Pihak Pemkah Bogor Belum Memberikan Ketetangan


Sekertaris Daerah (Sekda) Ajat Rohmat Jatnika hingga KA Tim Diskominfo Kabupaten Bogor, Dudi belum bisa memberikan keterangannya saat dikonfirmasi melalui selularnya.(san/bc/red)

Potretbogor Iklan dan TV