OTT KPK Kembali Gemparkan Pemkab Bogor, 17 Orang Diamankan di Kantor Pertanahan?




BOGOR I POTRETHUKUM- Jabatan Sontang Coin Manurung sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I belum genap setahun. Ia dilantik pada 18 Februari 2026, namun pada 14 September 2026 harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Sontang menjadi salah satu dari 17 orang yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor BPN Kabupaten Bogor. Operasi tersebut terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang melibatkan pihak Summarecon.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan OTT tersebut. "Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin malam, (14/9/2026).


Selain Sontang, KPK juga mengamankan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lapri, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.


Total ada 17 pihak yang diamankan. KPK masih melakukan ekspose untuk menentukan status hukum dalam waktu 1x24 jam.


"Salah satunya pihak yang diamankan yang bersangkutan," ujar Budi terkait penangkapan Fahd A Rafiq yang keterangannya dibutuhkan penyidik.


Sontang sendiri bukan sosok baru di Kementerian ATR/BPN. Ia adalah lulusan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta tahun 2005 dengan gelar Diploma IV Perpetaan, dan meraih gelar Magister Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya tahun 2017.


Sebelum di Bogor, ia pernah bertugas di Surabaya sebagai Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hak, Kepala Subseksi Peralihan dan Pembebanan Hak, hingga Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran di Kantah Surabaya I.


Kariernya terus naik ke level kanwil dan kepala kantor. Ia pernah menjabat Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Jambi, Kepala Kantah Kota Jambi, Kepala Kantah Tanjung Jabung Timur, dan Kepala Kantah Kota Administrasi Jakarta Utara.


Pengalaman panjang di bidang penetapan hak dan pendaftaran itulah yang kemudian mengantarkannya ke Bogor. Kini, Sontang harus menghadapi proses hukum atas dugaan kasus yang ditangani KPK.(hbr-pr/bc/red)

Potretbogor Iklan dan TV