Martinus Siki: Siteplan Summarecon Diduga Jadi Pemicu Kasus Suap BPN Kabupaten Bogor
#Pendidikan #Politik #BogorRaya #Peristiwa #Nasional #Hukum & Kriminal #Pemerintah #Teknologi #Lifestyle #Ekonomi #Olahraga #Kesehatan
BOGOR I POTRETHUKUM — Kasus dugaan suap dalam pengurusan dan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada awal September 2026, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp106,3 miliar. Dari 19 orang yang diamankan, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Diantaranya termasuk Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz/Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Bahkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ikut dipanggil KPK.
Sengketa 65 Hektar
Dari total 500 hektar lahan Summarecon di kawasan Sentul, Bogor, 65 hektar masih bersengketa. PT Kencana Jaya Properti Agung (PT KJPA), anak perusahaan PT Summarecon Tbk., diduga menyerobot tanah milik ahli waris Niko Mamesah sejak 2013.
Kuasa hukum ahli waris, Martinus Siki, menegaskan bahwa kliennya memiliki bukti sah berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) sejak 1972. Namun pada 2015, BPN Bogor menerbitkan 12 SHGB atas nama PT KJPA di atas tanah tersebut.
“Ada dugaan rekayasa data dan surat-surat. Padahal ahli waris tidak pernah menjual atau mengalihkan haknya. Kini di atas tanah itu sudah berdiri rumah-rumah mewah Summarecon,” ujarnya, Jumat (9/10/2026).
Ahli waris kemudian melakukan blokir terhadap 12 SHGB di BPN Kabupaten Bogor. Diduga, Summarecon yang terdesak oleh tuntutan konsumen berupaya menyuap BPN untuk membuka blokir, hingga akhirnya kasus ini mencuat di KPK.
Gugatan perdata pun diajukan ke PTUN Bandung (Nomor: 150/G/2026/TUN BDG), serta gugatan pidana ke PN Cibinong.Bupati Teken SiteplanMeski status tanah 65 hektar masih sengkarut, Bupati Bogor Rudy Susmanto justru meneken 9 siteplan dari total 12 SHGB Summarecon.
“Pak Rudy sudah tahu persoalan ini sejak masih Ketua DPRD. Kalau siteplan tetap diteken, patut diduga ada suap,” tegas Martinus.
Pada 22 September 2026, pihak ahli waris resmi melayangkan surat bernomor 105/MS/PP/SITEPLAN/IX/2026 kepada Bupati Bogor, berisi permohonan pembatalan izin siteplan Summarecon/PT KJPA. Namun hingga 22 Oktober 2026, surat itu tak kunjung dijawab.
“WA saya juga tidak dibalas. Mungkin Bupati dilema, kalau siteplan dibatalkan bisa digugat Summarecon,” ujarnya.
Martinus menambahkan, seluruh data terkait siteplan sudah diserahkan ke KPK. “Saya intens berkomunikasi dengan penyidik. Semua bukti sudah masuk, termasuk soal siteplan,” pungkasnya.
Redaksi mencoba konfirmasi melalui selular terkait hal ini kepada Bupati Bogor maupun Sekda higga Dudi selaku Tim Diskominfo Kabupaten Bogor, namun belum bisa memberikan keterangan resminya.(Di/San/B)

