Manajemen Baru Solusi Bangun Indonesia, Bidik Pertumbuhan Berkelanjutan




JAKARTA I POTRETEKBIS – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (“Solusi Bangun Indonesia” atau “Perseroan”) memperkuat fondasi organisasi untuk mendukung agenda transformasi dan pertumbuhan bisnis. Hal ini menjadi keputusan utama Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Jakarta, Jumat (25/9/2026).


RUPSLB menyetujui pemberhentian dengan hormat Fadlansyah Lubis serta mengangkat Daniel Tumpal Sumurung Simanjuntak sebagai Komisaris Utama. Dengan keputusan tersebut, susunan pengurus Perseroan kini terdiri dari: 


Dewan Komisaris, Daniel Tumpal Sumurung Simanjuntak Komisaris Utama, Prasetyo Suharto Komisaris, Shinji Fukami Komisaris, Agnes Marcellina Tjhin Komisaris Independen, Husnedi  Komisaris Independen, Direksi Perseroan, Rizki Kresno Edhie Hambali  Direktur Utama, Asruddin  Direktur, Edi Sarwono Direktur, Yasuhide Abe Direktur.


Fondasi Transformasi Bisnis


Corporate Communications Manager PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Novi Maryanti, menegaskan keputusan RUPSLB memperkuat kesiapan Perseroan melanjutkan agenda transformasi bisnis yang berorientasi pada daya saing dan penciptaan nilai jangka panjang.


“Dengan fondasi yang semakin kuat, kami akan mengoptimalkan kapabilitas dan aset untuk meningkatkan produktivitas, memperluas pasar, serta menciptakan sumber pertumbuhan baru,” ujar Novi.


Agenda transformasi ini sejalan dengan kinerja semester I 2026, di mana Perseroan mencatat pendapatan Rp5,5 triliun (tumbuh 10,63%), laba Rp278 miliar (naik 4,31%), serta volume penjualan 6,10 juta ton (naik 6,9%).


Bidik Pasar Domestik dan Ekspor


Domestik: Fokus penetrasi Jawa Barat melalui reaktivasi merek ikonik Semen Kujang. Ekspor: Target ekspor semen tipe khusus ke Amerika Serikat sebesar 450 ribu MT sepanjang 2026, didukung fasilitas dermaga dan produksi terintegrasi di Tuban, Jawa Timur, dengan kapasitas hingga 1 juta ton per tahun.


Penguatan Tata Kelola


Selain perubahan susunan pengurus, RUPSLB juga menyetujui: Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar sesuai OSS dan KBLI 2025. Pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menyetujui perubahan RJPP 2026–2030 dan RKAP 2026.


Langkah-langkah ini menegaskan komitmen Perseroan memperkuat tata kelola, adaptif terhadap dinamika industri, sekaligus menciptakan pertumbuhan berkelanjutan di sektor bahan bangunan.***

Potretbogor Iklan dan TV