LSM Penjara Soroti Sekolah Swasta Berkedok Yayasan Tanpa Ijin Lengkap
#Pendidikan #Politik #BogorRaya #Peristiwa #Nasional #Hukum & Kriminal #Pemerintah #Teknologi #Lifestyle #Ekonomi #Olahraga #Kesehatan
BOGOR | POTRETBOGOR. Maraknya sekolah-sekolah liar (tanpa izin) lengkap ini menbuktikan bahwa banyaknya dugaan mafia pendidikan berkedok yayasan di Kabupaten Bogor. Hal tersebut menjadikan tanda tanya dikalangan publik, termasuk kalangan aktivis.
Ketua LSM Penjara Romi Sikumbang mencatat, bahwa sesuai data yang dihimpun terjadi di Kabupaten Bogor masih marak adanya pendirian sekolah swasta yang perijinnya diduga belum lengkap.
"Pendirian program atau satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi wajib memperoleh izin Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya," ucap Romi, Selasa (24/9/2024).
Romi menegaskan, bahwa sesuai aturan pendirian sekolah swasta diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.66/2010 tentang Perubahan atas PP No.17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
"Dalam pasal 182 ayat 1, dijelaskan bahwa pembangunan sekolah swasta wajib mendapat izin pemerintah," tegasnya
Romi menyebut, semakin banyak yang mendirikan sekolah swasta, dari tingkat taman kanak-kanak sampai sekolah menengah memang untuk membantu pemerataan pendidikan melalui sarana dan prasarana. Namun diakuinya, mendirikan sebuah sekolah juga sebenarnya tidak boleh sembarangan.
"Izin pendirian pada penjelasan tersebut, itu yang memenuhi standar pelayanan. Minimal sampai dengan Standar Nasional Pendidikan diberikan oleh bupati/walikota," katanya.
Namun, kata Romi, bahwa izin pendirian untuk satuan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, itu harus diberikan oleh gubernur. Selain itu, persyaratan pendirian sekolah diatur dalam pasal 4 Kepmen Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah.
"Adapun syarat mendirikan sekolah swasta menurut peraturan tersebut, salahsatunya hasil studi kelayakan," ujarnya
Iapun meminta agar pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, untuk tanggap atas persoalan ini guna dilakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku.
"Disdik harus tanggap dan berani persoalan ini," tutupnya.
Sebagai informasi, syarat mendirikan sekolah swasta yang tertuang dalam aturan tersebut di antaranya:
- Hasil studi kelayakan
- Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS)
- Sumber peserta didik
- Tenaga kependidikan
- Tenaga non pendidikan
- Kurikulum/program
- Sumber pembiayaan
- Sarana dan prasarana
- Penyelenggara sekolah
(Red) editor : bucek

