KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Suap HGB BPN Kabupaten Bogor
#Pendidikan #Politik #BogorRaya #Peristiwa #Nasional #Hukum & Kriminal #Pemerintah #Teknologi #Lifestyle #Ekonomi #Olahraga #Kesehatan
BOGOR I POTRETHUKUM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan BPN Kabupaten Bogor.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 yang mengamankan 17 hingga 19 orang dari unsur pejabat kementerian, kepala kantor pertanahan, pihak swasta, hingga politisi.
“Ada bukti permulaan yang cukup,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, dalam siaran persnya, Selasa malam, (15/9/2026).
Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya transaksi suap untuk memuluskan sejumlah layanan pertanahan.
“Dari hasil OTT dan pemeriksaan awal, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pemberian dan penerimaan suap dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor,” ujar pejabat KPK tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih.
Ia menegaskan bahwa praktik suap tersebut diduga melibatkan pejabat pusat dan daerah serta pihak swasta yang berkepentingan terhadap pengurusan sertifikat tanah.
Delapan Tersangka
KPK mengumumkan delapan tersangka dengan peran berbeda, yakni: Lampri selaku Dirjen Pengendalian & Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Adrianto Pitojo Adhi Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
Fahd El Fouz / Fahd A Rafiq (Politisi GolkarArif Sugiyanto), Mantan Bupati Kebumen Rizal Pahlevi (LEV) Pihak swasta/perantara, Erwin (ERW) Pihak swasta, orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Muhammad Fakhry (MF) Pihak swasta, orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Menurut KPK, para tersangka diduga terlibat dalam rangkaian transaksi suap untuk perpanjangan HGB, pemecahan HGB menjadi SHM, serta pembukaan blokir sertifikat tanah milik pengembang besar di Kabupaten Bogor.
KPK Sita Rp106,3 MiliarDalam penggeledahan di sejumlah lokasi, KPK menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing.
Pejabat KPK menjelaskan: "Uang yang kami sita diduga merupakan bagian dari transaksi suap yang digunakan untuk mengurus berbagai layanan pertanahan. Selain uang, penyidik juga mengamankan dokumen dan bukti elektronik yang relevan,” katanya.
Ditahan 20 Hari Pertama
Seluruh tersangka telah mengenakan rompi oranye dan ditahan di Rutan KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari.KPK menegaskan bahwa penyidikan masih berkembang.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Aliran dana dan jaringan perantara dalam perkara ini cukup kompleks,” ujar pejabat KPK.
KPK: Praktik Suap Sudah Sistemik
KPK menyoroti bahwa praktik suap dalam layanan pertanahan, khususnya terkait HGB dan SHM, sudah berlangsung sistemik.
"Ini bukan transaksi satu-dua kali. Ada pola, ada jaringan, dan ada kepentingan besar yang bermain. KPK akan menelusuri seluruh aliran dana hingga tuntas,” tegasnya.***

