KPK Menyentuh Tiga Dinas Pemkab Bogor, FATRA Desak Kepastian Hukum Tanpa Drama




BOGOR I POTRETHUKUM — Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penggeledahan di tiga dinas strategis Kabupaten Bogor, BKPSDM, Bapenda, dan Dinas Pendidikan pada 28–29 Agustus 2026 menjadi titik krusial yang mengguncang ruang publik. 


Bagi FATRA, rangkaian tindakan ini bukan sekadar “kegiatan”, tetapi indikasi kuat bahwa ada persoalan serius yang harus dijelaskan secara terang kepada masyarakat.


Ketua FATRA, H. Yudi Sucipta, menilai bahwa langkah KPK menyentuh tiga dinas sekaligus menunjukkan bahwa dugaan masalah yang ditangani bukan perkara kecil. Namun, tanpa penjelasan resmi yang memadai, publik justru dibiarkan dalam ruang spekulasi.


“Ketika KPK menyentuh tiga dinas, itu bukan langkah biasa. Publik berhak tahu apa yang sedang ditangani. Kepastian hukum tidak boleh ditunda,” tegas Yudi, Sabtu (29/8/2026).


Penggeledahan Bukan Sekadar Prosedur, Tetapi Sinyal


 *Penggeledahan di BKPSDM, Bapenda, dan Dinas Pendidikan menimbulkan pertanyaan besar:*     Apa yang sebenarnya dicari KPK?,

Apakah ada dugaan korupsi yang melibatkan struktur penting Pemkab Bogor?. FATRA menilai bahwa tindakan KPK menyasar dinas-dinas yang memiliki peran vital dalam pengelolaan SDM, pendapatan daerah, dan layanan pendidikan. 


FATRA juga menyoroti pertanyaan publik mengenai mekanisme hukum, apakah OTT harus didahului Sprindik?, pertanyaan ini muncul karena masyarakat melihat indikasi ketidaksinkronan antara pernyataan KPK dan tindakan yang dilakukan.


"Kami menilai bahwa Pemkab Bogor memiliki kewajiban moral untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dan masyarakat tidak terjebak dalam kabut informasi," jelas Yudi


 *FATRA: Publik Butuh Kepastian, Bukan Drama* 


Pada akhirnya, FATRA menegaskan bahwa masyarakat Kabupaten Bogor tidak membutuhkan drama politik atau hukum. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum, transparansi, dan keberanian lembaga penegak hukum untuk bertindak sesuai aturan.


"Keadilan bukan hanya tentang siapa yang diperiksa, tetapi bagaimana prosesnya dijalankan. Publik harus bisa percaya pada hukum,” tutup Yudi.(red)

Potretbogor Iklan dan TV