KPK Dalami Dugaan Korupsi Pemkab Bogor, Kepala Bappenda Diperiksa



JAKARTA I POTRETHUKUM— Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Adi Mulyadi, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Bogor. 


Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 31 Agustus 2026, di Gedung Merah Putih KPK. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan tersebut. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujarnya, senin (31/8/2026).


Adi Mulyadi tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.25 WIB.Tiga Saksi Dipanggil, Satu Belum Hadir. Selain Adi, penyidik juga memeriksa dua saksi lain: Gandhi Sukmana, PPPK pada Bappenda Pemkab Bogor, Rizki Setiawan, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Pemkab Bogor. 


Keduanya hadir sekitar pukul 10.33 WIB. Sementara itu, satu saksi lain, Yunita Mustika Putri, Kepala BKPSDM Pemkab Bogor, belum hadir dalam pemeriksaan. Sprindik Umum Sudah Terbit, Penyidikan DiperluasKasus ini sebelumnya ditangani melalui tahap penyelidikan. 


Setelah gelar perkara pada 20 Agustus 2026, KPK meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan dan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.


KPK mengusut dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara yang bersumber dari pemotongan upah pungut atau insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di Bappenda Pemkab Bogor. Dalam proses sebelumnya, KPK mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga terkait perkara tersebut. 


Uang itu akan disita pada tahap penyidikan dan ditelusuri keterkaitannya.Rangkaian Penggeledahan di Tiga DinasPada 27 Agustus 2026, penyidik menggeledah Kantor Bappenda dan Kantor BKPSDM Pemkab Bogor, menyita sejumlah dokumen.


Sehari kemudian, 28 Agustus 2026, penggeledahan berlanjut ke Dinas Pendidikan Pemkab Bogor, juga terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa.


Dugaan Aliran Dana Rp17 Miliar, Nama Bupati Disebut?.


Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemotongan jatah bonus pegawai Bappenda sejak awal hingga Juli 2026, dengan total dugaan mencapai lebih dari Rp17 miliar.


KPK masih mendalami pihak-pihak yang terlibat serta konstruksi lengkap perkara melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.


Sumber: Hbr/rmo

Potretbogor Iklan dan TV