Konflik Agraria Morowali: Aktivis Ditangkap, Warga Diteror, Amnesty Serukan Keadilan
#Pendidikan #Politik #BogorRaya #Peristiwa #Nasional #Hukum & Kriminal #Pemerintah #Teknologi #Lifestyle #Ekonomi #Olahraga #Kesehatan
JAKARTA I POTRETHUKUM — Amnesty International Indonesia mengecam keras penangkapan paksa aktivis lingkungan di Morowali, Sulawesi Tengah, serta tindakan represif aparat terhadap warga yang mempertahankan tanah mereka dari konflik lahan tambang.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa penangkapan tersebut mencerminkan praktik kesewenang-wenangan aparat pasca-berlakunya KUHAP baru.
“Tidak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk menunjukkan kesewenang-wenangannya setelah berlakunya KUHAP baru. Apa yang dikhawatirkan oleh masyarakat sipil akhirnya terjadi,” ujar Usman, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, cara polisi menangani konflik agraria di Morowali mengirimkan pesan bahwa negara lemah menghadapi korporasi yang diduga melanggar hak warga atas tanah, namun ironisnya justru kuat dan represif terhadap warga yang menjaga lingkungan.
"Penangkapan Aktivis dan Eskalasi Konflik
Aktivis lingkungan berinisial AD (24) ditangkap pada 3 Januari 2026 setelah dilaporkan oleh seorang pegawai perusahaan tambang dengan tuduhan diskriminasi ras dan etnis. Padahal, AD dikenal vokal mengkritik dugaan penyerobotan lahan dan mangrove," jelasnya.
*Penangkapan ini memicu eskalasi konflik*
Pada hari yang sama, terjadi pembakaran kantor perusahaan tambang yang bersengketa dengan warga. Esoknya, polisi merespons dengan pengerahan pasukan bersenjata lengkap ke Desa Torete dan menangkap tiga warga lainnya: RM (42), A (36), dan AY (46).
Video yang viral di media sosial menunjukkan aparat melakukan penangkapan tanpa prosedur jelas, bahkan menodongkan senjata kepada warga sipil dan melepaskan tembakan ke udara.
*Amnesty: Kriminalisasi Warga adalah SLAPP*
Usman menilai kriminalisasi terhadap pembela hak warga atas tanah dan lingkungan mencerminkan praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
“Jangan kriminalisasi warga yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan hidup mereka. Aksi menjaga hak warga atas tanah dan lingkungan hidup dilindungi oleh hukum, termasuk ketentuan Anti-SLAPP,” tegasnya.
Amnesty juga menyoroti praktik over-policing yang melanggar prinsip due process of law dan bertentangan dengan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.
*Pola Represi di Berbagai Daerah*
Usman menambahkan, pola serupa juga terlihat dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang nenek di Pasaman, Sumatra Barat, yang menolak tambang emas ilegal di lahannya.
“Situasi ini tidak boleh dibiarkan. Polisi harus mengusut tindakan kekerasan ini secara tuntas,” katanya.
Amnesty menegaskan bahwa insiden Morowali menunjukkan kecenderungan negara bertindak sebagai “keamanan swasta” bagi kepentingan korporasi ekstraktif, alih-alih melindungi warga.
“Bebaskan aktivis AD yang ditangkap hanya karena memperjuangkan hak warga atas tanah. Harus ada investigasi independen atas tindakan aparat yang represif terhadap warga di Desa Torete,” tegas Usman.
Amnesty juga menuntut negara menjamin hak berekspresi dan berkumpul warga, serta memastikan pembangunan berlangsung dengan partisipasi bermakna dan persetujuan masyarakat terdampak.
Sumber: PP IWO/TELLY.N
Editor : Asep Bck

