Koalisi Sipil Desak Indonesia Wujudkan Perlindungan Nyata bagi Pengungsi di Tengah Kepemimpinan Global di Dewan HAM PBB



JAKARTA I POTRETINDONESIA— Terpilihnya Indonesia sebagai Ketua Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB periode 2026 disambut baik oleh Koalisi Masyarakat Sipil Pemerhati Isu Pengungsi dan Pencari Suaka.


Namun, posisi bergengsi ini bukan sekadar prestasi diplomatik, melainkan amanah besar untuk membuktikan kepemimpinan moral Indonesia dalam penegakan HAM, terutama bagi ribuan pengungsi yang masih hidup dalam ketidakpastian di Asia Tenggara.  


Koalisi menegaskan, kepemimpinan Indonesia di Dewan HAM harus menjadi peluang emas untuk mendorong kerja sama regional yang lebih konkret, transparan, dan berlandaskan prinsip kemanusiaan. 


“Indonesia tidak boleh hanya tampil sebagai simbol diplomasi di Jenewa, tetapi harus menghadirkan dampak nyata bagi pengungsi yang paling rentan,” tegas perwakilan koalisi,   

Angga Reynady, dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).


Kepemimpinan yang Ditunggu Dunia


Sebagai Ketua Dewan HAM, Indonesia memiliki mandat moral untuk memastikan setiap nyawa yang bermigrasi dalam keadaan darurat mendapatkan pertolongan pertama yang layak sesuai hukum internasional. Kepemimpinan sejati bukan hanya soal posisi, tetapi keberanian melindungi mereka yang paling rentan.  


Koalisi mengajak masyarakat sipil dan pemerintah bersinergi mengawal masa kepemimpinan ini. Amanah internasional harus melahirkan perubahan nyata, bukan sekadar catatan diplomasi.  


“Sudah saatnya Indonesia membuktikan bahwa kepemimpinan yang kuat adalah kepemimpinan yang melindungi,” tutup pernyataan koalisi.  


Tuntutan Utama Koalisi


- Perbaikan Kebijakan Nasional: Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 perlu diperkuat agar lebih komprehensif, menjamin hak dasar pengungsi seperti kesehatan, pendidikan anak, dan perlindungan dari pengembalian paksa (non-refoulement).

  

- Catatan Pelanggaran HAM: Penanganan pengungsi Rohingya yang tiba lewat laut sering tidak sigap, padahal penyelamatan adalah kewajiban hukum internasional. Kasus deportasi pencari suaka asal Myanmar pada 2023 juga mencederai prinsip non-refoulement. 

 

- Hak atas Pendidikan & Kesehatan: Akses pendidikan tinggi masih tertutup bagi pengungsi, sementara biaya kesehatan sulit dijangkau karena ketiadaan dukungan pembiayaan. Padahal, pemenuhan HAM mencakup aspek aksesibilitas ekonomi. 

 

- Mandat Regional: Indonesia harus menjadi jembatan di Asia Tenggara untuk menghentikan praktik kebijakan yang melanggar HAM terhadap pencari suaka. (Red)

Potretbogor Iklan dan TV