Ketua FATRA: Sertifikat Palsu Bukti BPN Kabupaten Bogor Gagal Awasi Mafia Tanah
#Pendidikan #Politik #BogorRaya #Peristiwa #Nasional #Hukum & Kriminal #Pemerintah #Teknologi #Lifestyle #Ekonomi #Olahraga #Kesehatan
BOGOR I POTRETHUKUM– Kasus beredarnya sertifikat tanah diduga palsu di Kabupaten Bogor memicu kritik keras dari Ketua Forum Timur Raya (FATRA), H. Yudi Sucipta.
Belum lama, dugaan peredaran sertifikat tanah palsu di Kabupaten Bogor kembali mencuat setelah ditemukan adanya sertifikat elektronik yang diduga palsu.
Hal itu pada sebidang tanah yang telah memiliki sertifikat resmi yang diterbitkan negara dan berada di Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan hasil penelusuran expose, pemilik sah tanah tersebut telah mengantongi sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun belakangan muncul pihak lain yang menawarkan tanah yang sama kepada masyarakat dengan menggunakan dokumen yang diklaim sebagai sertifikat elektronik.
Hal ini membuat FATRA menilai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor telah gagal menjalankan fungsi pengawasan, sehingga membuka ruang bagi mafia tanah untuk merajalela.
“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan kejahatan serius yang merusak kepercayaan publik terhadap negara," tegas Yudi, Sabtu (6/6/2026).
"Sertifikat tanah adalah dokumen negara, jika bisa dipalsukan dan beredar bebas, berarti ada kelemahan sistemik di tubuh BPN,” tambah Yudi.
Menurutnya, sikap diam pejabat BPN Kabupaten Bogor yang hanya menyebut dokumen itu “sepertinya palsu” tanpa langkah hukum jelas, semakin memperkuat dugaan adanya oknum yang melindungi praktik mafia tanah.
“BPN seolah menutup mata. Padahal masyarakat butuh kepastian hukum, bukan jawaban normatif,” ujarnya.
Yudi menekankan bahwa kasus ini harus dijerat dengan Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara, dengan ancaman hukuman 6–8 tahun penjara.
“Kalau aparat penegak hukum tidak segera bertindak, publik akan menilai negara ikut membiarkan mafia tanah beroperasi,” katanya.
FATRA mendesak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid turun langsung ke Bogor untuk memastikan transparansi penanganan kasus.
“Jangan sampai kasus ini hanya jadi heboh sesaat di media. Harus ada tindakan nyata, mulai dari audit internal hingga proses hukum terbuka,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan BPN akan berdampak luas pada kepastian hukum tanah di Indonesia.
"Kalau sertifikat bisa dipalsukan, maka masyarakat akan kehilangan rasa aman atas hak tanahnya. Ini ancaman serius bagi stabilitas sosial dan ekonomi,” pungkas Yudi.(redaksi)

