Ketiga Terduga Pelaku Pembunuhan Dan Penganiayaan, Di Tangkap Polsek Rancabungur Ditempat Persembunyian Di Cijeruk Bogor

RANCABUNGUR|POTRETBOGOR - Menindaklanjuti sebuah laporan pada tanggal 18 Agustus 2024, dalam kasus pembunuhah dan penganiayaan yang diatur dalam pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP, Polsek Rancabungur tangkap ketiga terduga pelaku, Minggu (25/8/2024).

Ketiga pelaku yang bernama Egi Agustin (20), Dimas Adiyansyah (20) dan Muhammad Fajar (21), yang diketahui berasal dari Desa Candali, Kecamatan Rancabungur. Ketiganya ditangkap di tempat persembunyian di Kampung Blok Manggis, Desa Tajurhalang, Kecamatan Cijeruk.

Penangkapan tersebut yang dipimpin oleh Kapolsek Rancabungur bersama dengan personel Unit Reskrim Polsek Rancabungur dan Unit Resmob Polres Bogor. Ketiganya ditangkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait lokasi persembunyian mereka.

Pada penangkapan tersebut, merupakan menindaklanjuti dari laporan yang dibuat pada 18 Agustus 2024. Dalam laporan tersebut, ketiga terduga pelaku diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan yang diatur dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

Menurut Kapolsek Rancabungur, Ipda Azis Hidayat, mengatakan ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polsek Rancabungur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

"Kami telah mengamankan ketiga pelaku dan mereka akan segera menjalani proses penyidikan untuk mengungkap motif dan detail lebih lanjut terkait kasus ini," ucap Kapolsek Rancabungur.

Kasus tersebut, menjadi perhatian khusus bagi kepolisian mengingat dampak serius yang ditimbulkan oleh tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ketiga terduga pelaku mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib.

Sumber: Humas Polres Bogor.

Potretbogor Iklan dan TV