Kepsek SDN Sasanawiyata 01 Masih Diam: Orang Tua Mengeluh Soal Dugaan Pungutan, Kejaksaan Diminta Bertindak
#Pendidikan #Politik #BogorRaya #Peristiwa #Nasional #Hukum & Kriminal #Pemerintah #Teknologi #Lifestyle #Ekonomi #Olahraga #Kesehatan
SUKARAJA I POTRETHUKUM-Kepala SDN Sasanawiyata 01 Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Suhartatik, memilih tidak memberikan penjelasan saat dikonfirmasi terkait dugaan pungutan di sekolahnya.Â
Pesan konfirmasi yang dikirimkan tidak dibalas, dan ketika wartawan mendatangi sekolah, penjaga sekolah menyebut bahwa kepala sekolah sedang tidak berada di tempat.
Dugaan pungutan tersebut mencuat dari iuran ekstrakurikuler hingga iuran peningkatan fasilitas pendidikan yang dikeluhkan sejumlah orang tua murid. Pihak sekolah disebut meminta sumbangan Rp200 ribu per siswa.
Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa iuran tersebut rencananya digunakan untuk renovasi pondasi dan pengecatan lingkungan sekolah.
"keponakan saya juga kls 6 disana juga 200.000/bulan suruh bayar," ujar Al, Rabu (16/9/2026).
Menanggapi hal ini, Ketua K3S Sukaraja, Drs.Yudianto menegaskan jika praktik pungli tidak diperbolehlan meski dengan alasan apapun. Pihaknya kerap menghimbau kepada para Kepsek, untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku.
"Mau dalam hal sumbangan sukarela atau apapun, tetap jika pungutan apalagi sampai membebankan orang tua murid jelas melanggar aturan yang berlaku," tegas Yudianto.
Sementara itu, LSM Penjara Bogor, Romi yang menanggapi hal ini turut prihatin. Ia meminta agar pihak Dinas hingga Kejakasaan berindak.
"Jika memang benar demikian, tentunya Dinas dan Kejaksaan harus bersikap sesuai kewenangannya," tegas Romi.(red)

