Kasus Upah Pungut di Lingkungan Pemkab Bogor: Petisi 26 Desak KPK Hentikan Drama Tanpa Ujung



BOGOR I POTRETHUKUM— Lambannya penanganan dugaan korupsi upah pungut (UP) di Kabupaten Bogor Jawa Barat, kembali menuai sorotan dari berbagai kalangan. 


Aliansi masyarakat yang tergabung dalam Petisi 26 menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu lama tanpa kepastian, meski serangkaian penyidikan dan penyitaan barang bukti telah dilakukan.


Inisiator Petisi 26, Riswan Riswanto, menegaskan publik berhak mengetahui arah penyidikan, termasuk siapa yang bertanggung jawab atas barang bukti yang sudah diamankan.


"Kalau memang bukti sudah ada, kenapa tersangka belum ditetapkan? Sampai kapan masyarakat harus menunggu kepastian hukum?" ujarnya.


Riswan menilai ketidakjelasan ini membuka ruang spekulasi liar di tengah masyarakat. Ia mendesak KPK tampil transparan dan akuntabel, bukan membiarkan kasus bergulir tanpa ujung.


"Jangan biarkan publik berasumsi. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan dan kepastian hukum," tegasnya.


Petisi 26 menekankan, dorongan masyarakat bukan bentuk intervensi, melainkan kontrol publik atas penanganan dugaan penyalahgunaan uang negara. 


Mereka meminta KPK tidak ragu menindak pihak-pihak yang diduga terlibat, sesuai bukti dan fakta hukum.


"Jika bukti cukup, penetapan tersangka harus dilakukan. Jangan ada kesan perkara ini jalan di tempat," kata Riswan.


Sebelumnya, KPK telah menyita uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga hasil pemotongan insentif pegawai Bappenda Kabupaten Bogor.


Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah kantor Pemkab, termasuk Dinas Pendidikan dan BKPSDM, serta pemeriksaan terhadap pejabat terkait. 


Hingga kini, penyidikan masih berlangsung, namun publik menunggu kepastian siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban.(red)

Potretbogor Iklan dan TV