Kasus Penemuan Bayi Di Toilet Stasiun Tenjo, Ibu Dari Si Bayi Akhirnya Ditangkap, Diduga Akibat Hubungan Gelap Dengan Sang Kekasih

TENJO|POTRETBOGOR - Kasus penemuan bayi di toilet Stasiun Tenjo, pelaku orang tua atau ibu dari bayi laki-laki tersebut bernama SRT (19) berhasil diamankan Polsek Tenjo, Selasa (18/8/2024).

Diketahui sebelumnya penemuan seorang bayi laki-laki di toilet Stasiun Tenjo pada Sabtu 24 Agustus 2024 oleh penumpang kereta.

Kapolsek Tenjo IPTU Zalukhu,.SH menjelaskan bahwa Setelah pihaknya ke Lokasi dan melakukan olah TKP dan mencari keterangan serta bukti - bukti lain dilakukan penyelidikan intensif.

"Pihak kepolisian Polsek Tenjo akhirnya berhasil mengungkap pelaku di balik pembuangan bayi tersebut. Pada Selasa (27/8/2024) sekitar pukul 16.00 WIB," ucap Kapolsek Tenjo.

Dimana anggota Unit Reskrim Polsek Tenjo, berhasil mengamankan seorang perempuan bernama SRT (19), yang diduga sebagai ibu dari bayi tersebut.

Menurut pengakuan SRT, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya, RS (DPO). Setelah melahirkan, SRT menyerahkan bayi tersebut kepada RS untuk dibuang. Hingga saat ini, RS masih dalam pencarian pihak kepolisian Polsek Tenjo dan telah dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk selimut, gunting, handuk, celana dalam, dan keset yang ditemukan di TKP.

Dalam hal ini pihak Kepolisian Polsek Tenjo telah mengambil langkah-langkah cepat dalam menangani kasus ini, termasuk melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

Atas perbuatan pelaku yang membuang bayi merupakan kejahatan seriu, yang melanggar Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 305 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 Tahun penjara.

Sumber: Humas Polres Bogor.

Potretbogor Iklan dan TV