Kasus Dugaan Korupsi Upah Pungut di Pemkab Bogor, Publik Geram Menunggu Kepastian Hukum


CIBINONG I POTRETHUKUM - Kalangan masyarakat, khususnya di Kabupaten Bogor, terus mempertanyakan hasil kerja penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi Upah Pungut (UP) pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) dan dugaan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar Rupiah.


Tak sedikit yang mengira KPK kemasukan angin dalam penanganan dua kasus korupsi skala besar di wilayah yang dipimpin Bupati Rudy Susmanto itu. Sebab kelanjutan penanganan kasus ini tak lagi terdengar sejak KPK mengumumkan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum pada 21 Agustus 2026 dan dilakukan penggeledahan di beberapa kantor Bappenda dan Disdik Kabupaten Bogor pada 27-28 Agustus 2026.


Padahal selain telah melakukan penggeledahan di kantor dinas, KPK juga telah menyita uang tunai sebanyak Rp 1,5 miliar dari tangan salah satu pejabat Pemkab Bogor usai mengikuti rapat dengan Bupati Rudy Susmanto di pendopo Bupati. Bahkan, KPK tak pernah mengumumkan jadwal dan siapa saja saksi-saksi yang diperiksa terkait kasus ini.


Tak cuma itu, publik semakin geram dan bertanya-tanya kenapa penyidik KPK belum juga memeriksa para petinggi daerah yang disebut-sebut telah menerima aliran uang miliaran Rupiah dari UP atau pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak tahun 2025 lalu.


Tak heran, kecurigaan pun muncul di benak masyarakat luas, bahwa ada 'sesuatu' yang membuat KPK tak terbuka seperti penanganan kasus-kasus korupsi lain yang ditanganinya. Padahal kasus korupsi UP dan pengadaan barang jasa di Disdik tergolong kasus besar lantaran nilai kerugiannya mencapai ratusan miliar dan praktiknya dilakukan secara berjamaah.


Terkait hal ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membantah anggapan masyarakat luas bahwa pihaknya bekerja lamban dan tak terbuka dalam penanganan kasus dugaan korupsi di daerah yang menjadi tempat tinggal Presiden Prabowo Subianto ini.


"Penyidikan (kasus UP dan pengadaan barang jasa) masih terus berprogress. Jika ada perkembangan, termasuk pemeriksaan saksi, akan kami update," kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Kabarindo24jam melalui pesan aplikasi WhatsApp baru-baru ini.


Meski demikian, Budi tidak menjawab sejumlah pertanyaan terkait dengan pemeriksaan terhadap Bupati Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Jaro Ade Ruhandi  yang disebut-sebut telah menerima aliran dana dari pemotongan UP serta proses penanganan kasus pengadaan barang di Disdik Kabupaten Bogor.


Menyikapi hal tersebut, Koordinator Koalisi Masyarakat Bersih Bogor Raya, Fawatulloh Fawait, mendesak KPK untuk bersikap transparan dan bekerja cepat dalam menangani dua kasus korupsi yang 'memalukan' dan memperburuk citra Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto.


"KPK harus transparan, dan juga kerja cepat, karena masyarakat luas terus menunggu perkembangannya dan juga ingin kepastian soal siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi UP dan pengadaan barang tersebut.

Transparansi ini juga sekaligus untuk meredam berbagai spekulasi yang muncul di ranah publik,' tutur Fawait, Selasa (6/10/2026).


Dari informasi yang dihimpun, kasus pemotongan dana UP Bappenda ini dilakukan oleh sejumlah pejabat eselon II Pemkab Bogor untuk kepentingan operasional dan mengalir ke saku pribadi unsur pimpinan di Pemkab Bogor. Terkait kasus ini, penyidik KPK telah memeriksa Kepala Bappenda Adi Mulyadi dan Kepala BKPSDM Yunita Mustika Sari.


Sementara terkait dengan kasus pengadaan barang di Disdik Kabupaten Bogor, penyidik KPK mendalami aduan masyarakat atau dumas yang menyebut adanya pengkondisian proyek smart TV/IPS bernilai lebih dari Rp 300 miliar, mulai dari perencanaan, proses e-purchasing, mark up harga satuan, hingga pembagian fee yang diduga mengalir ke sejumlah petinggi daerah.(ck/b)

Potretbogor Iklan dan TV