Kasus Dugaan Korupsi Pemkab Bogor, Yenti: Penyidikan KPK Kok Tanpa Tersangka?
#Pendidikan #Politik #BogorRaya #Peristiwa #Nasional #Hukum & Kriminal #Pemerintah #Teknologi #Lifestyle #Ekonomi #Olahraga #Kesehatan
CIBINONG I POTRETBOGOR— Mantan Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, Yenti Garnasih, mempertanyakan keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Sorotan itu muncul karena perkara yang disebut telah masuk tahap penyidikan, namun belum satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka.
“Aneh juga kok belum menetapkan tersangka untuk Kasus Pemkab Bogor,” ujar Yenti dalam keterangannya, Sabtu (29/8).
Pakar hukum tindak pidana korupsi dan TPPU itu menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara penyelidikan dan penyidikan. Dalam praktik umum, peningkatan status perkara ke penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan peristiwa pidana dan pihak yang diduga bertanggung jawab.
“Selama ini KPK menurut info gaya KPK, yang disebut sprindik umum yaitu sprindik tanpa menetapkan atau menyebutkan nama,” katanya.
Namun, Yenti menilai pola tersebut tidak tepat jika perkara sudah benar-benar masuk tahap penyidikan.“Kalau penyidik lain-lain adalah hasil penyelidikan dan menemukan peristiwanya. Kalau sprindik harusnya sudah tersangkanya,” tegasnya.
KPK Biasanya Tetapkan Tersangka Saat Naik Penyidikan
Yenti menambahkan, berdasarkan praktik yang selama ini ia ketahui, KPK lazimnya menetapkan tersangka ketika perkara dinaikkan ke penyidikan.“Kalau tidak salah, selama ini KPK selalu menerbitkan sprindik dengan menyebutkan nama tersangka yang ditetapkan melalui hasil penyelidikan,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Bogor menimbulkan tanda tanya besar.“Jadi ketika penyelidikan dinaikkan ke penyidikan langsung menyebutkan atau menetapkan tersangkanya. Untuk kasus Pemkab Bogor kok tidak? Kenapa?” kata Yenti.
KPK Sudah Geledah Sejumlah OPD
KPK diketahui tengah menyidik dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor, termasuk dugaan pemotongan upah pungut di Bappenda serta pengadaan barang dan jasa di sejumlah OPD. Dalam rangkaian penyidikan, KPK telah menggeledah beberapa kantor dinas dan mengamankan dokumen serta barang bukti yang diduga terkait perkara tersebut.(red)

